Penetapan Tersangka Kasus Dana Covid-19 Kepsul Tergantung Hasil Audit BPKP
PUBLIKA–Sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Tak Terduga (BTT) senilai 28 meliar dana covid-19 tahun 2021.
“Saat ini kami masih menunggu hasil dari BPKP, risalahnya belum keluar juga,” kata Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula, Rofiq, Selasa (30/6/2023).
Kata dia, setelah hasil audit keluar dan bahan bukti telah dinyatakan lengkap baru dapat menetunkan tersangka.
“Jadi risalahnya itu tergantung keluarnya seperti apa. Kalau risalahnya itu kelaur dan didalamnya tercantum kerugian negara, maka kita bisa tentukan tersangka, tapi jika risalah yang keluar itu menyebut ada dokumen lainnya yang masih kurang , maka akan kami lengkapi. Jadi tergantung dari BPKP,” jelasnya
Dia mengaku, saat ini pihaknya menangani perkara menumpuk, sementara Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas. Hingga perkara BTT dana covid-19 sedikit terlambat untuk menentukan tersangka.
“Perkara yang kami tangani ini kan banyak, bukan cuma perkara BTT. Jadi kendalanya itu, kami kekurangan SDM, sementara perkara lain yang kami tengani juga banyak,” ujarnya.
Diketahui, sekitar 20 orang lebih saksi yang diperiksa atas dugaan kasus tersebut. Didalmmya termasuk, Kadis Kesehatan, Kepala Ispektorat, sejumlah DPRD dan sejumlah kepala puskesmas.(Cr-03/red)