Publikamalut.com
Beranda Hukrim Kejaksaan Kepsul Segera Tahap II Berkas Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur 

Kejaksaan Kepsul Segera Tahap II Berkas Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Ketut I Yogi Sukmana

PUBLIKA-sanana, Berkas perkara kasus pemerkosaan Bunga (bukan nama asli) usia 14 tahun di Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula telah memasuki tahap dua.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Ketut I Yogi Sukmana menyatakan, pemberkasan tahap dua telah selesai dan tinghal dilimpahkan.

“Sebenarnya tadi sudah dilimpahkan, namun ada masalah teknis mati lampu sehingga datanya tidak bisa diinput,” ungkap Yogi, Rabu 17 Mei 2023.

Kata dia, Korban Bunga yang merupakan gangguan mental sehingga akan dituntut membayar biaya eksikusi.

“Nantikan terdakwa dituntut bayar eksekusi,” katanya.

Sekedar diketahui peristiwa ini terjadi sekira 22:00 WIT 30 Desember 2022. Berselang dua hari pada 2 Januari 2023, ayah korban AN mendatangi SPKT Porles Kepulauan Sula.(Cr-03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan