Pembayaran Utang Pemprov Menunggu ‘Pengakuan’ DPRD Malut

![]() |
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir (dok:Ady) |
PUBLIKA-Sofifi Pemerintah Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali berpotensi akhir masa jabatan dengan meninggalkan utang mencapai Rp 600 miliar, Hal ini membuat Pemprov Malut pica otak menyesuaikan utang sebelum akhir masa jabatan.
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap berupaya untuk membayar utang baik ke pihak ketiga, utang dana bagi hasil (DBH) di kabupaten/kota dan utang Tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
“ditahun Anggara berjalan ini Pemprov akan menyesuaikan utang secara bertahap baik DBH, utang TTP maupun utang pada pihak ketiga,”katanya.
Menurut utang Pemerintah Provinsi Malut kurang lebih 600 miliar ini hanya sebagian pengakuan utang saja, bukan karena tidak ada uang, namun justru utang DBH dan TTP angggaran sudah tersedia kurang lebih 200 miliar lebih, sehingga tinggal persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut untuk pembayaran.
“Sebenarnya nilai 600 miliar itu hanya sebagai pengakuan utang, namun untuk Utang TTP dan DBH ini anggaran sudah tersedia, sehingga tinggal persetujuan DPRD sebagai pengakuan utang untuk dilakukan pembayaran, karena mekanisme harus ada persetujuan DPRD, ”ujarnya.
Lanjut Samsuddin sehingga dari total itu nilai utang hanya sekitar 200-300 miliar lebih saja, dan itu pun akan dilakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan dengan kondisi keuangan Pemprov.
”kita akan bayar di Tahun anggaran berjalan sehingga pembayaran secara bertahap, pembayaran menggunakan anggaran PAD, maupun dana transfer,”terangnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Malut akan mengupayakan agar utang diselesaikan di Tahun anggaran 2023.”kami optimis,semua utang akan. Diselesaikan tahun ini”harapnya.(red)