Publikamalut.com
Beranda News Ini Besaran THR Karyawan, Disnakertrans Malut Imbau Perusahaan Wajib Bayar

Ini Besaran THR Karyawan, Disnakertrans Malut Imbau Perusahaan Wajib Bayar

Ilustrasi pembayaran THR karyawan perusahaan (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara mengimbau pada perusahaan yang ada di Maluku Utara agar segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan/buru yag bakal merayakan hari raya idul Fitri. Pasalnya bisa kena sanksi jika perusahaan lalai dalam kewajibannya. Hal ini ditegaskan Kadis Nakertrans Malut Nurlaila Muhammad.

Nurlaila mengaku THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Pemerintah sudah mengatur secara rinci teknis pembayarannya serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.

“Surat himbauan tentang pembayaran THR sudah diedarkan  ke seluruh perusahan di wilayah Provinsi Maluku Utara.  sekaligus membuat posko pengaduan THR di masing titik kantor di dinas di kabupaten kota masing- masing termasuk provinsi dan UPTD”,Ungkapnya.

Dalam surat  himbauan Disnaker Provinsi, Dijelaskan,menindaklanjuti surat Menteri Ketenagakerjaan nomor : M/2/HK.04.00/III/2023  tanggal 27 Maret 2023  tentang  pelaksanaan pemberian  Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/ buru perusahan.

Pemberian THR  bagi pekerja / buru umat islam   yang melaksanakan hari raya  merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha kepada pekerja/ buru dalam ikatan kerja.

“Meminta Disnaker Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada pimpinan perusahan swasta,BUMD, dan BUMN yang berada di wilayah kerja untuk melaksanakan pembayaran THR,”sebagai mana dikutip dari surat tersebut.

Bahkan dalam surat diuraikan besaran  pemberian THR, pertama,bagi pekerja/buru yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara  terus – menerus lebih besar satu bulan upah.Kedua, bagi pekerja yang  punya hubungan kerja  dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Ketiga, begi pekerja yang punya masa kerja satu bulan   terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja 12 bulan x  1 bulan upah.

Keempat,bagi pekerja yang  berdasarkan pekerja lepas harian upah satu bulan dihitung sebagai berikut:a. pekerja / buru mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih  upah satu bulan dihitung berdasarkan rata- rata  upah  12 bulan terakhir  sebelum Hari raya, b.pekerja / buru yang mempunyai masa kerja 12  bulan,upah satu bulan dihitung rata- rata  yang diterima setiap  bulan selama bekerja.

Kelima,bagi perusahan industri padat karya tertentu yang berorentasi ekspor , dalam permenaker  nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada industri dan padat karya tertentu maka upah yang digunakan sebagai dasar  perhitungan THR menggunakan nilai upah terakhir  sebelum penyesuaian berdasarkan kesepakatan. Dan keenam, THR keagamaan  wajib dibayarkan paling lambat 7 Hari sebelum Hari Raya keagamaan.

“pembayaran THR akan di monitoring langsung pegawai Disnaker Provinsi Maluku Utara bilamana terjadi keterlambatan dan tidak dibayar THR keagamaan akan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 permenaker nomor:Per.06/men/2016 tentang pembayaran THR bagi pekerja/buru  di perusahaan,”Tegasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan