LPSK Turun di Kepsul, Bakal Dampingi Korban Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Tim dari LPSK berkunjung ke Kejari Kepulauan Sula (dok: istimewa) |
PUBLIKA-sanana, Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta berkunjung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut).
Kedatang LPSK Jakarta ini dalam rangka untuk mengumpulkan informasi mengenai dugaan kasus pemerkosaan anak usia 14 tahun di Desa Nafllo Kacamata Mangoli Timur.
Bukan saja itu, keluarga korban AN dan korban Bunga (Bukan nama asli) juga nantinya akan didampingi oleh psikolog dari kota Ternate guna bisa menemukan restitusinya.
“Sekaligus untuk melindungi korban selama proses penanganan perkaranya,” ucap Kasi Intel I Ketut Yogi Sukmana, dalam via WhatsApp kepada Publikamalu.com Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, informasi yang diterima korban Bunga sendiri juga ada keterbelakangan dari segi mental.
Lantaran Bunga yang gangguan mental maka pihaknya diusahakan untuk diberikan perlindungan dari LPSK Jakarta.
“Untuk menghindari korban mendapat tekanan, karena dilihat dari kondisi korban juga yg keterbelakangan mental,” Yogi.
Lanjut dia beriontoh dalam pemdampingi selama dipersidangan berlangsung, yakni keluarga korban dan Bunga bisa diupayakan.
Sehingga pelaku dibebani untuk restitusi terhadap korban sesuai hasil penilaian LPSK.
Sementara LPSK yang tiba di kantor Kejari Kepsul pada Selasa (7/3/2023) kemarin.
Disisi lain, berkas perkara Korban Bunga saat ini berada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan diberi petunjuk P19 ke penyidik polres Kepsul. Dalam petunjuk itu bahan bukti yang kurang ialah berpa berkas formil matril.
Sekedar diketahui peristiwa nanas yang menimpah keluarga AN dan korban Bunga (Bukan nama asli) dengan pelaku inisial YU.
Kejadian pada 30 Desember 2022 lalu, di Desa Nafllo, tepat didekat sebuah kali sekitar pukul 22.00 wit(tr03/red)