Inspektorat Malut Sidang TPTGR Selesaikan Temuan Enam SKPD
Kantor Gubernur Malut (dok: istimewa) |
PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menyesaikan semua temuan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2021-2022 masih terdapat enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyesaaikan temuan terpaksa harus melalui sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021-2022 menyebutkan bahwa terdapat temuan atas kerugian negara pada proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Dinas PUPR Maluku Utara yang dibiayai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 117 miliar. Selain PUPR.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga merupakan bagian dalam temuan tersebut, sebab terdapat temuan kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih.Selain itu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1 miliar lebih, RSUD Chasan Boesoirie Rp 1 miliar lebih, Sekretariat DPRD Rp 100 juta lebih, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 1 miliar lebih.
Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali mengatakan, sidang majelis TPTGR akan dilaksanakan Selasa (14/3) besok dengan menghadirkan 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan beberapa rekanan atau kontraktor pelaksana proyek.
“Intinya sidang TPTGR ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021-2022 pada 6 SKPD,” ujar Nirwan saat ditemuan wartawan Senin (13/3).
Adapun 6 SKPD tersebut adalah Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Sekretariat DPRD, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
”Untuk pihak rekanan silakan rekan-rekan media pantau langsung saat pelaksanaan sidang,” katanya.
“ ada 4 orang majelis yang akan memimpin jalannya siding, yakni Kepala BKD, Karo Hukum, Sekda dan Inspektorat,”Nirwan menambahkan.(red)