Publikamalut.com
Beranda News DPA Jadi Alasan SKPD Pemprov Belum Ajukan RUP

DPA Jadi Alasan SKPD Pemprov Belum Ajukan RUP

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut Kadri La Etje (dok:Rais)

PUBLIKA-Sofifi, meskipun sudah masuk akhir bulan Februari 2023, namun belum ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ajukan rencana umum pengadaan (RUP), padahal batas waktu penyampaian RUP sampai akhir bulan Maret.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara Kadri La Etje saat dikonfirmasi mengaku hingga saat ini belum ada SKPD dilingkungan Pemprov Malut ajukan rencana umum pengadaan, alasan SKPD lantaran belum ada Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).

”Alasan SKPD Pemprov yang belum ajukan RUP, lantaran belum ada DPA, sementara batas menyampaikan RUP sampai 30 Maret 2023,”katanya.

Kadri mengaku telah memerintahkan pada staf untuk melakukan kegiatan monitoring pada SKPD dilingkungan Pemprov Malut untuk memastikan DPA sudah ada atau belum. Sehingga SKPD tidak jadi alasan lagi.

”hasil monitoring, DPA sudah ada di masing-masing SKPD, sehingga DPA tidak menjadi alasan lagi,”harapnya.

Lanjut Kadri langkah ini dilakukan, karena rencana umum pengadaan di pantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan deadline waktu penyampaian rencana umum pengadaan sampai akhir Maret.

”Akhir Maret sistem akan dikunci, sehingga diharapkan diwaktu yang tersisa ini diharapkan segera diajukan RUP agar proses tender segera dan lakukan,”harapnya.

Kadri mengaku untuk kegiatan tahun 2023 ini, baru beberapa kegiatan di Dinas PUPR Malut sudah diajukan, itupun melalui sistem manual.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan