Publikamalut.com
Beranda Headline Pemprov dan BPN Buat Peryataan ke PT.YPI Terkait Perpanjangan HGU Lahan di Galela

Pemprov dan BPN Buat Peryataan ke PT.YPI Terkait Perpanjangan HGU Lahan di Galela

Rapat bersama antara Pemprov, BPN Malut, Disperkim Halut, BPN Halut dan pihak PT YPI (dok: Adpim Malut)

PUBLIKA-Sofifi, Untuk kali kedua masalah Lahan milik PT Yabes Plantation Internasional (YPI) kembali dibahas Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara dan Pemda Halut bersama Perwakilan PT YBI.

Rapat  diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs Samsudin Abdul Kadir M.Si, Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Maluku Utara Abdul Azis, SH.M.Kn. kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Halmahera Utara Bahri Dode, S.IP, Legal Staf PT.YPI Mukti Aqmal Nizam dan Firdaus Tabilingtin.

Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Ir. Taufik Haryanto, MM, Kabid Penetapan Hak dan Pemetaan, Subagya SH, MM, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Dwi Hary Januarto SH,M.Si, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Triawan Saleh, M.Si, Kabid Pengendalian dan Penanganan Tanah Muhammad Shaleh Basyiarah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Mokhamad Imron, A.Ptnh, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Muhamad Juba ST, Kabid Perencanaan dan Penguasa Kawasan Hutan Dishut Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir S.Hut,MP, Analisis Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dan Kepala Biro Adpim Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba, berlangsung didi Red Resto, Kamis (12/1)

“Dalam pertemuan tersebut membahas tindak-lanjut hasil pertemuan pertama di laksanakan akhir desember 2022 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait polemik permohonan perpanjangan HGU 02 oleh PT Yabes Plantation Internasional,” kata Karo Adpim Malut Rahwan K Suamba dalam keterangan pers tertulis.

dalam siaran persnya,  Kepala Wilayah BPN Maluku Utara Abdul Aziz, permohonan perpanjangan HGU 02 oleh PT Yabes tidak bisa menolak karena sudah memenuhi persyaratan teknis dan yuridis sesuai regulasi dan aplikasi yang diatur oleh BPN dan Peraturan Pemerintah No.18 Th.2021 Tentang Penetapan Pemberian Pengelolaan Tanah dan Hak Atas Tanah.

“Namun sebelum diterbitkan, pihak PT YPI telah dimintai kesediannya menandatangani surat pernyataan percepatan usaha yang telah direncanakan dan ditandatangani oleh perwakilan PT YPI diatas meterai 10.000,”katanya.

Ada Empat pernyataan sehubungan dengan permohonan perpanjangan HGU nomor 02 Halmahera Utara atas nama PT Yabes Plantation Internasional seluas 400.200 HA terletak didesa Ngidiho kecamatan Galela dan desa Simau kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara provinsi Maluku Utara.

 Dimana pihak PT. YPI akan menindak lanjuti arahan Gubernur dan Kakanwil BPN dan berkomitmen untuk mengelola HGU dalam rangka peningkatan kesejahteraan warga sekitar dan bermitra dengan masyarakat. Empat Pernyataan itu yakni;

Pertama,  bahwa saya akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan usaha tanaman pangan (Komoditas HGU) dan menggunakan serta memanfaatkan lahan HGU sesuai peruntukannya dalam jangka waktu pling lambat tiga tahun setelah diterbitkannya sertipikat perpanjangan HGU.

Kedua, bahwa dikemudian hari saya melakukan perubahan komuditas lahan HGU untuk perkebunan, saya akan memenuhi kewajiban untuk memfasilitasi kebun plasma (20%) dari areal luas kebun sesuai mekanisme yang berlaku difasilitasi oleh Pemerintah daerah setempat.

Ketiga,  bahwa akan melakukan sosialisasi (tahap awal) berkenaan dengan usaha atau kegiatan PT Yabes plantation International kepada masyarakat sekitar dalam rangka usaha komoditas HGU.

Keempat, bahwa akan senantiasa bekerjasama dan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan peningkatan penghasilan masyarakat serta pemerintah daerah.

Diketahui, Sebelumnya, ratusan masyarakat Galela Halmahera Utara melakukan aksi di halaman kantor DPRD meminta agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin HGU 02 yang diusulkan PT YPI dan meminta kepada Pemerintah provinsi agar mencarikan solusi terkait sikap PT YPI.(tim/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan