Kejari Kepsul Terimah Berkas Perkara Pemerkosaan Anak di Dibawah Umur
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (dok: istimewa) |
PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri Kebupaten Kepulauan Sual Maluku Utara (Malut), telah menerima pelimpahan berkas kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Desa Nafllo Kecamatan Mangoli Timur.l dengan tersangka YU.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kepsul I Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi awak media pada jumat (27/1/2023).
Yogi mengaku, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur pada Kamis (26/1) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula.”Iya kemarin kami baru terima berkas nya,” ucap Yogi kepada media singkat.
Lanjut Yoga, berkas tersebut masih diteliti baharang bukti yang kurang ataukan berkasnya sudah lengkap oleh jaksa penyelidik.
“Jadi kalau berkasnya belum lengkap nanti diberi petunjuk p19 kemudian dikembalikan ke pihak polisi dan kalau langkap diberi p21,” jelas Yogi
Yogi juga menuturkan, untuk waktu pemeriksaan berkas kasus pemerkosaan di desa Naflo itu paling lambat satu minggu atau dua minggu kedapan.” Mungkin dua minggu di periksa jaksa peneliti,”(tr03/red)