Kapolres Kepsul Pastikan Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Kapolres Kepsul AKBP Cahyo Widiyatmoko (dok:PUBLIKAmalut.com/Anto) |
PUBLIKA-Sanana, Kasus dugaan pemerkosaan Anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Kepulauan Sula, yang telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kepsul akan diusut tuntas.
“Pelaporan sudah kita terima kemudian bukti lainya saya sudah serahkan ke kasat Reskrim dan petunjuk-petunjuk itu dari laporan tersebut segara di tindak lanjuti,” Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko saat ditemui awak media di ruangan kerja Rabu (4/1/2023).
Cahyo menuturkan, pihaknya akan memanggil para pelapor dan saksi serta memintai hasil visum, kepolisian akan melakukan gelar perkara.
“Setelah digelar perkara dan diyakini terdapat tindak pidana disitu dipanggil si terlapor kalau cukup bukti langsung ditetapkan ditahan langsung proses penyidikan,” tutur Cahyo.
Cahyo pun berharap, dari pihak keluarga korban dan para saksi agar bersikap koperatif atau kerjasama pada saat mendapatkan undangan panggilan.
“Sekarang saya minta koratif dari pihak pelapor dan saksi kalau ada undangan segera datang, untuk memberikan keterangan,”harapnya.
Ia menambahkan terkait dengan surat pemanggilan pelapor dan saksi dalam waktu dekat segera dilakukan.
Sekedar diketahui, korban mawar (bukan nama asli) diduga diperkosa oleh pelaku YU di salah satu sungai di Kecamatan Mangoli Timur pada 30 Desember 2022 pukul 22.00 wit. pelaku YU ini merupakan teman kerja ayah korban.
pada saat kejadian, korban sempat melawan namun pelaku mencekik leher dan menutup mulut, pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke salah satu sungai untuk melakukan aksi bejatnya.(tr-03/red)