Nataru, Empat Warga Binaan Lapas Sanana Dapat Remisi

![]() |
Penyerahan SK remisi ke empat warga binaan |
PUBLIKA,Sanana, Sebanyak empat orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), mendapat Resume Remisi Khusus Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Keempat orang warga binaan itu mendapat besaran remisi yang berbeda-beda, yakni 2 orang narapidana besaran remisi , satu bulan, 1 orang satu bulan lima belas hari dan 1 orangnya lagi dua bulan.
“Ada empat warga binaan kita usulkan resimi, ada yang satu bulan dan dua bulan,” Tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, kepada awak media Senin (26/12/2022).
Sedangkan untuk kasus dari ke empat orang, lanjut Adrian merupakan kasus pidana umum, yakni narkotika, kasus pembunuhan, perlindungan anak.
“Ada narkotika 1 orang, pembunuhan 1 orang dan perlindungan anak 2 orang,” Ungkap Ardian
Ardian juga mengatakan untuk serahkan remisi ke empat orang warga binaan itu pada minggu 25 Desember 2022 kemarin. Dan Ia juga berharap mereka yang mendapat remisi ini, di tahun berikutnya mereka lebih baik lagi.
“mudah-mudahan tahun depan mereka lebih baik lagi.” Harap Ardian singkat.(tr03/red)