Publikamalut.com
Beranda Headline Ini Penyebab, BPJN Putus Kontrak Proyek Jembatan Ake Tiabo

Ini Penyebab, BPJN Putus Kontrak Proyek Jembatan Ake Tiabo

Pembangunan Jembatan Ake Tiabo di Kabupaten Halmahera Utara (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Sofifi, Pekerjaan pembangunan jembatan Ake Tiabo, di Kecamatan Gelela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, yang melekat di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku Utara (Malut), rupanya tidak selesai dikerjakan hingga memasuki akhir masa kontrak pekerjaan pada 18 Oktober 2022.

 Sementara progres pekerjaan baru mencapai 55 persen,  pihak BPJN tidak lagi memperpanjang kontrak  lantaran pihak penyedia tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 50 hari kedepan.

“Proyek Pembangunan Jembatan Ake Tiabo masa kontrak berakhir 18 Oktober 2022, progres pekerjaan baru capai 55 persen, kami memberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut, namun pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan jika penambahan waktu hanya 50 hari, jadi terpaksa kami harus lakukan PHO,,” Hal ini disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Malut, Chandrasyah Parmance, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Chandrasyah, mengaku pekerjaan proyek pembangunan jembatan Ake Tiabo ini, mestinya pada Juli lalu rangka baja telah tiba di lokasi, namun yang terjadi rangka baja baru tiba pada bulan September kemarin.

“Untungnya rangka baja sudah tiba dilokasi sebelum masa kontrak berakhir sehingga progres bisa capai 55 persen, jika belum tiba masih bawah angka itu,”ungkapnya.

Menurutnya keterlambatan pembangunan ini, bukan faktor alam, akan tetapi pihak kontraktor tidak punya kemampuan, baik dari aspek modal maupun alat, sehingga berdampak pada progres pekerjaan.”rangka baja saja sudah dipesan di pabrik namun belum bisa diambil karena belum dibayar, alasan penyedia cash flow, begitu juga mobilisasi alat juga  kurang,”katanya.

 lanjut Chandrasyah, masih bisa memberikan kesempatan ke pihak kontraktor untuk melanjutkan pekerjaaan, jika kontraktor mampuh menyelesaikan pekerjaan kurang dari 50 hari sebagai mana perhitungan PPK.”hasil perhitungan PPK bisa diselesaikan dalam waktu 50 hari, tepi penyedia tidak mampu. Ya kalau lwat dari 50 hari tidak bisa, PPK tidak akan berikan waktu karena waktu 50 hari itu sudah di denda.” cetusnya.

Ia menjelaskan, jika telah dilakukan pemutusan kontrak pihaknya akan melakukan penunjukan langsung ke perusahan pemenang cadangan.

“ Nanti kita tanya lagi pemenang cadangan apakah mereka siap atau tidak, karena waktunya akan sampai Desember. Kalau pemenang cadangan tidak siap, maka kita akan tunjuk pihak kontraktor diluar dari perusahan yang ikut lelang kemarin yang penting mampuh melakukan pekerjaan,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penunjukan langsung untuk kontraktor yang akan melanjutkan pekerjaan, pihaknya meminta BPK melakukan audit guna mengetahui pekerjaan yang telah dikerjakan dan sisa pekerjaan belum diselesaikan.

Sekedar diketahui, proyek pekerjaan jembatan Ake Tiabo dengan nilai kontrak Rp. 16.954.469.800.00 dari total pagu Rp. 20. 435.960.000.00 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dikerjakan PT. Victory Sinergi Prakasa. Proyek tersebut ditandatangani kontrak sejak 21 Februari 2022, dengan nomor kontrak HK.02.03/498678/PPK.1.1/2022/PKT-02.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan