Gaji Belum Dibayar, Guru PPPK Mengadu ke DPRD Malut. Ini Kata Sekprov
Salah satu tenaga guru PPPK didampingi Ketua Kumisi IV DPRD Malut menunjukkan SK pengangkatan PPPK saat menyampaikan keterangan pers (dok: PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Sofifi, Sejak menerima SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan mendapatkan surat tugas tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, namun terhitung enam bulan, sebanyak 268 tenaga guru PPPK belum menerima gaji.
Hal ini membuat, tenaga Guru PPPK terpaksa harus datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Malut untuk bertemu dengan para wakil rakyat untuk menyampaikan keluhan lantaran enam bulan telah mengabdi, namun pemerintah daerah belum membayar hak-haknya.
Salah satu Guru PPPK asal Kabupaten Halmahera Selatan Sarjan Rajaloa mengaku kedatangan do DPRD Malut untuk menyempaikan keluhan karena enam belum telah mengabdi sebagai guru PPPK namun belum menerima gaji, sementara PPPK lain di kabupaten/kota telah menerima gaji.
”Kami datang hanya menyampaikan dan mempertanyakan hak kami, karena teman-teman tenaga guru PPPK ditingkat kabupaten sudah terima gaji, sementara kami di Provinsi sudah enam bulan belum terima,”ungkapnya.
Sementara ketua komisi IV Deprov, dr. Haryadi Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerima kurang lebih tiga tuntutan dari guru-guru tersebut, yakni yang pertama pembayaran kepastian gaji, kedua mempertanyakan kalau belum dibayarkan, gaji itu dikemankan, dan yang ketiga penundaan penugasan kalau belum ada kepastian pembayaran gaji.
Haryadi menjelaskan, untuk kepastian pembayaran gaji, dikarenakan awalnya kewenangan di pemerintah pusat. Tetapi ditengah tahun perjalanan dialihkan ke provinsi. Sementara APBD induk sudah diketuk. Sehingga menjadi problem dalam pembayaran gaji bagi PPPK.
“Beberapa waktu lalu komisi IV dengan mitra kerja menggelar rapat dengar pendapat dan diusulkan agar anggaran pembayaran gaji PPPK masuk dalam pembahasan APBD perubahan, itu telah direspon, namun sampai saat ini kami belum korces kembali APBD Perubahan, karena masih dievaluasi Kemendagri,”katanya
Namun Komisi IV tidak diam dimana dalam beberapa kali rapat dengar pendapat antara Banggar DPRD Malut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran untuk gaji PPPK telah dianggarkan.
”Rapat terakhir denga Banggar diakomodir di APBD perubahan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak Sekda”katanya
Sementara Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi mengatakan keterlambatan pembayaran gaji PPPK guru ini karena perubahan mekanisme pembayaran dimana awalnya dianggarkan melalui APBN, namun belakangan dialihkan ke pemerintah daerah.” APBD induk tahun 2022 sudah disahkan, ternyata perubahan mekanisme pembayaran dialihkan ke daerah,”katanya.
Samsuddin mengaku meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah anggarkan ulang di APBD Perubahan, sehingga tidak masalah lagi.
”Jadi untuk gaji PPPK guru tidak masalah lagi, karena kami telah anggarankan di APBD Perubahan, dan secepatnya akan dibayar,”janjinya.
Bahkan di tahun 2023, Pemprov Malut telah anggarankan 117 miliar lebih untuk kuota 2.500 tenaga PPPK yang saat ini sementara proses tahap tes, sehingga tidak ada masalah lagi.
”Dari kuota 2.500 ada yang tidak lulus, maka anggaran tersebut terpaksa tidak bisa dipakai dan dikembalikan ke kas negara, karena anggaran tersebut sudah diberikan Lebel langsung untuk PPPK,”ctusnya.(red)