Publikamalut.com
Beranda Daerah Tarif Penumpang Speedboad Ternate-Sofifi Disepakati Rp 60 Ribu

Tarif Penumpang Speedboad Ternate-Sofifi Disepakati Rp 60 Ribu

Aktivis pelabuhan Speedboat Mangga Dua Kota Ternate (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKAmalut, tarif angkutan Speedboad Rute Ternate-Sofifi Disepakati Rp 60 ribu atau mengalami kenaikan 20!persen dari harga tarif sebelumnya Rp 50 ribu, kenaikan tarif ini disebabkan Pemerintah Pusat menaikkan harga bahan bakar minyak.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9) mengaku Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan penyesuaian tarif angkutan laut lintas kabupaten/kota baik itu angkutan kapal penumpang maupun Speedboad/kapal cepat.

”Dishub Malut telah melakukan penyesuaian tarif angkutan laut, melalui rapat bersama antara Pemprov dengan pihak terkait serta mengusaha pelayaran, dalam rapat itu disepakati bersama tarif angkutan laut naik 20 persen,”katanya.

Menurutnya dengan kenaikan tarif 20 persen ini, maka tarif Speedboat tujuan Ternate-Sofifi ini disepakati 60 ribu perpenumpang atau naik 20 persen dari tarif sebelumnya, penerapan tarif baru ini akan berlaku setelah Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerbitkan SK penetapan tarif.

”Naik 20 persen, jadi tarif Speedboad tujuan Ternate-Sofifi Rp 60 ribu dengan pertimbangan para motoris Speedboad akan beralih bahan bakar minyak yang digunakan dari minyak tanah ke petralait,”cetusnya.

Armin mengaku penyesuaian tarif ini, telah mempertimbangkan segala aspek, sehingga baik masyarakat selaku pengguna jasa transportasi laut maupun pengusaha kapal dan Speedboad tidak saling dirugikan.

”kenaikan harga BBM ini bukan hanya berdampak pada pelaku usaha, tapi justru masyarakat yang kena imbasnya, pasalnya harga barang naik, sementara pendapatan masyarakat tidak bertambah, maka dari itu, penyesuaian tarif ini tidak menjadi beban bagi masyarakat,”harapnya.

Ia menambahkan, penerapan tarif baru angkutan laut ini, setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara diterbitkan.”tarif baru berlaku setelah SK diterbitkan Inayah Allah dua atau tiga kedepan,”cetusnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan