Pemprov Tetapkan Tarif Baru Penumpang Speedboat Antar Pulau di Maluku Utara

![]() |
aktivitas Speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua Kota Ternate (dok: Kopersi Mutiara Mangga Dua) |
PUBLIKAmalut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi
menetapkan kenaikan tarif baru penumpang
speedboad dibeberapa rute antar
pulau di Provinsi Malut, penetapan ini
berdasarkan surat keputusan Gubernur Malut nomor 372/KTPS/MU/2022 tentang
penyesuaian tarif baru angkutan laut (kapal konvesional dan kapal cepat) yang
beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara tertanggal
6 september 2022.
Penyesuian tarif baru angkutan laut ini, setelah Dinas
Perhubungan Provinsi Maluku Utara melakukan rapat bersama dengan pihak-pihak
terkait termasuk perusahaan pelayaran, koperasi angkutan laut, asosiasi
pengusaha speedboad se Provinsi Malut.”hasil rapat bersama terkiat dengan
penyesuaian tarif angkutan laut ini,disepakati naik 20 persen,”singkat Kepala
Dinas Perhubungan Provinsi Malut Armin Zakaria saat dikonfirmasi wartawan via
whatsap kemarin.
Dalam lampiran II, SK Gubernur Malut nomor nomor 372/KTPS/MU/2022 tentang penyesuaian
tarif angkutan penumpang kapal laut, jenis dan kapal cepat yang beroperasi
antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, rute Ternate-Rum Tidore Rp
15.000, Ternate-Gita Rp 90.000, Ternate-
Pulau Makian Rp 85.000, Ternate Gurapin Kayoa Rp 120.000, Ternate-Jailolo Rp 75.000, Ternate-
Sidangoli Rp 50.000, Ternate- Sofifi Rp 60.000. Dari total setiap-setiap rute tarif
ini, didalamnya sudah termasuk asuransi jiwa Rp 2.000 setiap penumpang.
lampiran SK Gubernur penyesuain tarif kapal cepat (speedboat) delapan rute di Malut |
Dalam SK Gubernur Malut juga disebutkan tarif angkutan laut
ini berlaku bagi orang dewasa, sementara dalam keputusan gubernur Malut juga
mengatur tarif bagi anak usia 1-12 tahun dikenakan tarif 50 persen dari tarif penumpang
dewasa, sementara bayi berusia dibawah 1 tahun
dikenakan tarif 10 persen dari tarif penumpang dewasa.
Armn menambahkan, pemberlakukan tarif baru angkutan laut
khusus kapal cepat/atau speedboat ini, setelah SK Gubernur Malut ditetapkan. (red)