Kelapa Bido Morotai dan Pala Dukono Miliki Sertifikat dari Kemenkum HAM
Sekprov Malut menyerahkan sertifikat dari Kemenhum HAM terkait kekayaan intelektual (dok: Janu/Adpim Setda Malut) |
PUBLIKAmalut, Provinsi Maluku Utara memiliki sangat banyak
keanekaragaman produk-produk alami yang sangat erat kaitannya dengan
kekayaan intelektual dan sebagian besar belum mendapatkan perlindungan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. samsuddin Abdul
Kadir saat menghadiri pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic
(MIPC) dan workshop kekeyaan intelektual oleh Kanwil kementerian hukum dan ham
Maluku Utara, Senin (29/8) bertempat di Royal Resto.
Klinik Kekayaan Intelektual lanjut Samsuddin, merupakan
program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2022 ini merupakan wadah membangun kesadaraan
hukum atas pentingnya penghormatan dan perlindungan hukum atas kekayaan
Intelektual di Maluku Utara.
Menurutnya, Kabupaten Halmahera Utara dengan Pala Dukono,
Kota Ternate dengan Cengkeh Kieraha dan Kabupaten Morotai dengan Kelapa Bido
dan lainnya di Maluku Utara telah memiliki sertifikat dari Kemenkum HAM.
“Pada kesempatan yang baik ini, Saya menitipkan harapan
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara agar selalu
bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten, Kota di seluruh Maluku Utara,”harapnya.
Dirnya kemudian mengajak kepada semua pihak untuk terus
lakukan sosialisasi dan diseminasi kekayaan Intelektual baik yang
bersifat komunal dan personal kepada masyarakat serta melakukan fasilitasi pendaftaran
potensi Indikasi Geografis serta kekayaan intektual lainnya sehingga masyarakat
memahami pentingnya menjaga karya inteletual di daerah.
“Galilah potensi-potensi Indikasi Geografis baru serta
kekayaan intelektual lainnya sebagaimana dimaksud yang direfleksikan dengan
peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual”. Ungkapnya
Pada kegiatan MIPC ini juga dirangkaikan dengan sesi
penyerahan sertifikat kekayaan intelektual terutama kepada penerima sertifikat
Merek milik Pemerintah Kota Ternate dengan nama “Ternate Kota Rempah”, 20
Sertifikat Hak Cipta milik Universitas Muhammadiya Maluku Utara dan Sertifikat
atau Pelakat kepada Pusat perbelanjaan di Kota Ternate dan sertifikat merek
lainnya. (red)