Shalat Idul Adha, Pemprov Imbau Semua Patuhi Keputusan Menteri Agama
Kantor Gubernur Malut (dok:istimewa) |
PUBLIKAmalut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan akan
mengeluarkan surat imbawaan pada Pemerintah Kabupaten/kota di Malut terkait
dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1442 Hijriah/2022 Masehi agar
menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama.
”Urusan agama yang berkaitan dengan keputusan hari besar
Islam (HBI) dalam hal ini Lebaran Idul Adha merupakan garapan dan urusan mutlak Pemerintah Pusat.”Hal ini
disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat
dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat bersama dengan Kemenag Malut, Selasa
(5/7)
Menurutnya, meski memiliki Ilmu untuk menentukan, akan tetapi
atas konsekuensi dari tidak adanyan pendelegasian, maka tidak ada kewenangan
bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan dan mengeluarkan penetapan.
“Jadi urusan agama adalah urusan absolut pemerintah pusat
bukan urusan yang didelegasikan secara otonom kepada pemerintah daerah,”katanya.
Orang nomor tiga di Pemprov Malut menjelaskan, Kementerian
Agama dalam menetapkan lebaran Idul Adha tidaklah dilakukan secara sepihak,namun
melalui pemantauan hilal atau rukyat di beberapa titik di semua daerah termasuk
Provinsi Malut.
“ saat dilakukan rukiyat di 34 Provinsi, pada tanggal
(29/6/2022) kemarin, hasilnya belum terlihat hilal sehingga bulan Dzulkaidah
digenapkan menjadi 30 hari, dan 1 Djulhijah 1442 Hijriah. masuk pada Jum’at
(1/7/2022).,”jelasnya
Jika ada yang mengatakan bahwa terjadi perbedaan tanggal
shalat kita dengan Makkah itu tidak ada karena kita sama sama melaksanakannya
di tanggal 10 Djulhijah.”Kalau ada yang bilang, tapi di Mekkah
pelaksanaannya itu jatuh pada 9 juli 2022 sementara kita 10 juli. Kan
hitungannya di Djulhijah bukan bulan Juli, sebab Juli kan masehi. Nah untuk
Hijriah kita sama dengan Mekkah 10 Hijriah”. Tandas Sekda
“Ada selisih 18 jam yang memungkinkan terjadinya perbedaan
tanggal masehi, tapi tidak terjadi perbedaan tanggal hijriah,”Sekda menambahkan.
Pemprov akan membuat edaran kepada semua untuk mengingatkan
kembali, bahwa kita harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian
Agama, untuk itu, pihaknya akan membuat surat kepada Pemkot Ternate, bahwa
perihal tersebut ialah kewenangan pemeritnah pusat bukan kewenangan Pemda, agar
dapat mematuhi keputusan Kemenag.
“Kalau bukan kewenangan tidak boleh memutuskan. Dan
Setahu kami, setelah mendapatkan laporan, belum ada keputusan Pemkot Ternate,
memang ada wacana yang berkembang tapi keputusannya belum ada”. Tutur
Sekda
Ia menambahkan, dengan mengimbau kepada seluruh masyarakat
dapat mengikuti keputusan Kemenag dikarenakan sudah dilakukan
perhitungan-perhitungan.
Kabag Agama Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda
Provinsi Malut, Fadly Muhammad menambahkan, Pemprov Malut melaksanakan Shalat
Idul Adha tetap mengacu pada surat keputusan Menteri Agama RI.
”Pelaksanaan shalat Idul Adha, Pemprov Malut menyesuiakan
dengan SK Menteri Agama, pelaksanaan Shalat Idul Adha di pusatka di Mesjid Raya
Sofifi, pada 10 Juli 2022”singkatnya.(red)