Pejabat Dari SKPD Luar Bisa Plt Kadis PUPR, Tergantung Gubernur
Kepala BKD Malut Idrus Assagaf (dok:istimewa) |
PUBLIKAmalut, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba
secepatnya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Malut untuk mengantikan posisi Jafar Ismail yang telah
diberntikan dari jabatannya terhitung mulai 29 Juli 2022.
Pemberhentian
berdasarkan surat keputusan Gubernur Malut nomor : 821.2/KEP/JPTP/029/VII/2022 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil
dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Provinsi Malut karena
memasuki masa pensiunan terhitun tanggal 1 agustus 2022.
Kepala Badan
Kepegaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf saat dikonfirmasi
Publikamalut.com, Jumat (29/7) membenarkan pemberhentian Jafar Ismail dari
jabatan Kadis PUPR Malut terhitung mulai hari ini karena Jafar Ismail memasuki
masa pensiun.
”iya, Gubernur Malut KH Abdul Gani secepatnya akan menunjuk Plt
Kadis PUPR Malut, jadi kami menunggu perintah Gubernur Malut hari ini,”Katanya.
Idrus
mengaku penunjukan Plt Kadis PUPR Malut bisa satu tingkat dari bawah, bisa juga
SKPD dari luar yang setara, misalnya kepala Inspektorat bisa Plt kepala BKD,
atau sekertaris BKD bisa plt kepala BKD.
”penunjukan Plt ini bisa setara atau satu
tingkat bibawahnya, jadi tinggal Gubernur Malut mempercayakan siapa,”ujarnya.
Sementara untuk
pengisian pejabat defenitif, kata mantan Pj walikota Ternate itu mengaku bisa
dilakukan dua jalur yakni melalui seleksi terbuka atau melalui job fit.
”kalau
pengisian pejabat defenitif, harus dilakukan lelang jabatan atau uji
kompetensi,”singkatnya.(red)