Publikamalut.com
Beranda Headline Kebijakan Gubernur AGK Dinilai Longgar, 300 Miliar Pajak Kendaraan Belum Tertagi

Kebijakan Gubernur AGK Dinilai Longgar, 300 Miliar Pajak Kendaraan Belum Tertagi

Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Naser (dok:Ulfa/Humas Deprov for PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-SOFIFI, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba harus lebih tegas dalam menggenjot sumber pendapatan asli daerah, pasalnya ratusan miliar pendapatan bersumber dari pajak kendaraan bermotor belum tertagi di beberapa perusahaan tambang yang ada di Malut.

Padahal Komisi II Deprov Malut sudah berapa kali menyurat bahkan merekomendasikan pada Gubernur Malut agar segera mencari data kendaraan bermotor di perusahaan tambang kemudian menetapkan pajak, namun Pemprov lambat.

” Komisi II sudah merekomendasikan pada Gubernur, namun Pemprov Malut terlambat melakukan penagihan, karena pemerintah tidak punya upaya penetapan, sehingga terkesan Gubernur Malut memberikan kelonggaran terlalu jauh, maka saya instrupsi ke Gubernur Malut pada rapat paripurna pekan kemarin,”kata Ishak.

Politisi Partai Nasdem itu mengaku terkait dengan pajak kendaraan bermotor ini terdapat dispresepsi dimana pembayaran pajak kendaraan bermotor itu jika melintasi jalan raya, sebenarnya tidak seperti, karena objek pajak kendaraan bermotor yang dipungut itu kepemilikan kendaraan, pihak perusahaan juga berdalih kendaraan yang dioperasikan itu kendaraan sewa, sehingga Komisi II Deprov juga meminta pihak perusahaan memberikan informasi perusahaan mana yang menyewakan kendaraan agar ditagi pajak kendaraan kepemilikan.

”Kalau kendaraan bermotor yang dioperasikan itu kendaraan sewa, maka kami harap dapat memberikan data berapa kendaraan yang disewa dan perusahaan apa yang disewakan, sehingga dipungut pajak ke perusahaan yang bersangkutan, karena dalam ketentuan sudah jelas   objek pajak yang harus dipungut itu kepemilikan kendaraan, maka  pajak kendaraan bermotor dipungut secara paksa atas dasar kepemilikan, jadi kendaraan itu beraktivitas atau tidak, pajak tetap dipungut atas dasar kepemilikan,”tegasnya.

Selain itu, ada pula kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi namun tidak terlegister di Polda Malut, dalam aturan lalulintas itu maksimal tiga bulan beroperasi,jika lebih dari tiga bulan maka hanya dua pilihan, keluar daerah ini atau melakukan mutasi kendaraannya berarti pajak dibayar.

“Masalah pajak kendaraan ini, Komisi II Deprov telah berupaya, namun kelihatannya Pemprov Malut tidak mau menetapkan, sehingga penagihan pajak kendaraan juga lambat, terkesan Pemerintah memberikan kelonggaran, sehingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan data kendaraan,”bebernya.

Mantan Wakil Ketua Deprov Malut periode 2014-2019 itu sangat menyayangkan sikap Pemprov, padahal jika dilakukan penagihan, akan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar, karena dalam hitungan kasar Komisi II itu Rp 300 miliar lebih.”Kalau ini dilakukan penagihan oleh Pemprov, maka potensi pendapatan akan bertambah dikisaran Rp 300 miliar lebih, angka ini masih dalam hitungan kasar,”jelasnya.

Apa lagi, kata Ishak, dengan keluarnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, alat berat sudahe dapat dipungut pajak selain itu pajak galian batuan nonmineral sebelumnya dipungut oleh kabup/kota sudah dialihkan ke provinsi, ini berarti pendapatan kita akan naik jauh.

”Dengan undang undang yang baru ini Pemprov Malut segera melakukan penyesuaian Perda pajak dan retribusi karena PAD kita dapat melompat jauh, pasalnya alat berat juga sudah dapat dipungut pajak dan galian batuan nonmineral atau galian C juga harus dipungut pajak oleh provinsi,”desaknya. (ai/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan