KPK Warning LHKPN 10 Pejabat Pemprov Malut
Kepala Inspektorat Malut Nrwan MT Ali (dok:istimewa) |
PUBLIKAmalut, Rupanya sebanyak 10 pejabat
dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menyampaikan laporan harta
kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga mendapat warning dari Komisi
Pemberantasan Kerupsi (KPK).
Hal ini
disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Malut Nirwan MT Ali dalam rapat evalusi
kinerja oleh Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan satuan kerja
perangkat daerah (SKPD), PPK, dan bendahara, Selasa (26/7).
Nirwan
mengaku ada sekitar 12 aitem penilaian yang dilakukan pemerintah pusat pada
Pemerintah Provinsi Malut untuk melakukan langka-langka perbaikan kedepan,
salah satunya LHKPN pejabat di Pemprov Malut belum mencapai 100 persen,
pasalnya terdapat 10 pejabat yang belum melaporkan.
”LHKPN
pejabat kita penilaiannnya baru 70 persen karena masih terdapat 10 pejabat
Pemprov yan belum sampaikan LHKPN ke KPK yakni Asrul Gailea, Jafar
Ismail, Burhan Mansur, Darwis Pua, Muliadi Tutupoho, Ridwal Hasan, Hasbi Pora, Mahmud
Adrian, Idham Umasangaji dan Sahril Hi
Gani,”sebutnya.
Lanjut Nirwan, KPK meberikan waktu pada pejabat pemerintah
Provins Malut agar proaktif melaporkan LHKPN, waktu penyampaian laporan LHKPN
ke KPK sampai hari ini (Selasa).”Kami berikan waktu pada pejabat yang belum
laporkan LHKPN batas penyampaikan sampai hari ini, jadi selesai dari rapat ini
langsung segera laporkan,”desaknya.
Nirwan mengaku bahwa 10 pejabat Pemprov ini telah
dikonfirmasi, dan mereka mengaku telah melaporkan hanya saja, salah masuk
disitus LHKPN sehingga tidak tecatat di KPK.”kami sudah konfirmasi, ternyata
mereka sudah laporkan namun salah masuk di situs LHKPN sehingga belum tercatat
disana (KPK), jadi mereka langsung laporkan ulang,”janjinya.(red)