DPRD Malut Sahkan APBD 2022

![]() |
Gubernur Malut nampak hadir dalam rapat paripurna DPRD Malut pengesahan APBD 2022.(dok:Publikamalut.com) |
SOFIFI-PUBLIKA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, dimana belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3.002.282.572.000, dan pendapatan daerah Rp 2.912.978.145.000, sehingga APBD mengalami defisit Rp 89.304.427.000.
Pengesahaan APBD dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD, Sofifi, pada Senin (22/11) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuntu Daud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Abusama, Sahril Taher, dan M Rahmi Husen. Dihadiri anggota DPRD Malut, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba, pimpinan SKPD lingkup Pemprov Malut.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut, Rosiana Sarif yang menyampaikan laporan Banggar mengungkapkan, dalam postur APBD yang baru disahkan, pendapatan daerah Rp Rp 2.912.978.145.000, bersumber dari pendapatan asli Daerah (PAD) sebesar Rp 751.933.631.000. PAD ini terdiri dari pajak daerah Rp 519.209.037.000, retribusi daerah Rp 9.544.093.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 795.129.000, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 222.385.372.000.
Lanjut Rosiana, pendapatan dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.108.964.997.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 52.079.517.000, terdiri dari pendapatan hibah Rp 50.000.000.000, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rp 2.079.517.000.
![]() |
Anggota DPRD Malut hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2022 (dok: Humas Deprov Malut) |
Sedangkan, belanja daerah ditetapkan Rp 3.002.282.572.000, mencakup belanja operasi Rp 1.945.497.714.699,87 terdiri dari belanja pegawai Rp 814.801.659,800, belanja barang dan jasa Rp 987.772.014.899,87, belanja bunga Rp 5.600.000.000, belanja hibah Rp 125.737.040.000, belanja bantuan sosial Rp 11.587.000.000.
Dia menyebutkan belanja modal sebesar Rp 806.124.778.904, terdiri dari belanja modal tanah Rp 19.034.040.000, belanja modal peralatan dan mesin Rp 81.999.712.136, belanja modal gedung Rp 434.438.583,170, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp 235.408.919.598.
Belanja modal aset tetap lainnya Rp 35.243.524.000, belanja tak terduga Rp 35.000.000.000. Belanja transfer Rp 215.660.078.396, terdiri dari belanja bagi hasil Rp 212.660.078.396, dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 3.000.000.000. Akibatnya defisit sebesar Rp 89.304.427.000.
Rosiana juga mengungkapkan, pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 189.304.427.000. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 75.000.000.000, penerimaan pinjaman daerah Rp 114.304.427.000. Pengeluaran pembiayaan daerah yakni pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 100.000.000.000, pembiayaan daerah netto (bersih) sebesar Rp 89.304.427.000, dan silpa tahun berkenaan, Rp 0.
Gubernur KH Abdul Gani Kasuba dalam sambutan menyetujui rancangan peraturan daerah ini. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas dukungan, curahan waktu dan tenaga selama pembahasan sehingga tercapainya persetujuan bersama. Saya berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera di-implementasikan, sehingga dampak pelaksanaan pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat,”ujarnya.(red)