Komisi I DPRD Nilai Rekomendasi KASN, Preseden Buruk Bagi Gubernur AGK
Gedung DPRD Malut (dok:istimewa) |
PUBLIKA-Sofifi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Maluku Utara akan memanggil Sekertaris Daerah Provinsi Maluku
Utara Samsuddin A Kadir dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Malut Idrus Assagaf terkait dengan Rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara
(KASN) terdapat Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba atas kebijakan demosi empat
Pemprov yang diduga melanggar ketentuan.
“Rekomendasi KASN itu sudah nampak
siapa yang bersalah, inikan domasi artinya posisi seseorang itu salahnya apa,
maka akan komite etik yang menila itu,”Hal ini sampaikan Ketua Komisi I DPRD
Malut Iqbal Ruray saat dikonfirmas awak media, pelabuhan Resident, Selasa
(7/6).
Menurutnya rekonendasi KASN terdapat
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba ini, mejadi penilaian buruk dalam pengambilan keputusan, sehingga
Gubernur Malut Malut dapat mengevaluasi Instantasi terkait dalam hal ini Kepala
BKD Malut.” Rekomendasi KASN ini menjadi catatan Gubernur Malut untuk
mengevaluasi terhadap SKPD terkait, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam
keputusan gubernur kedepan nanti,”desaknya.
Selain itu, Politisi Partai Golkar itu
juga menyoroti ketua tim paberjaka dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda)
Malut, menurutnya rekomendasi KASN ini juga harus menjadi catatan, sehingga
jangan asal jadi.”masalah rekomendasi KASN ini, kami akan panggil Sekda Malut
serta kepala BKD Malut, agar hal-hal seperti jangan asal jadi,”bebernya.
Mantan Ketua DPRD Kota Ternate itu
mengaku jika rekomendasi KASN itu merupakan suatu keputusan maka patut
dievaluasi.”Gubernur Malut harus evaluasi, atas keputusan tersebut, karena
orang yang bekerja baik namun dilakukan demosi itu sunggu kasihan, jadi kami
akan panggil Sekda dan Kepala BKD Malut besok (hari ini), “Tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam rekomendasi
KASN Nomor B-1768/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 perihal Rekomendasi atas
Demosi Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas Nama
Ridwan G Putra Hasan. Rekomendasi ini ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik
Kinanto.
Hasil penilaian kinerja yang tertuang
dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020 atas nama Sdr. Ir. Ridwan
Goal Putra Hasan, SP, menunjukkan nilai 93,40 dengan kategori sangat baik.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku
Utara Sdr. Drs. Samsudin Abdul Kadir sebagai Pejabat Penilai, dan Sdr. KH.
Abdul Gani Kasuba. Lc sebagai Gubernur Maluku Utara sekaligus Atasan Pejabat
Penilai kinerja. Pada sisi yang lain dalam dokumen LKJ Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 menunjukkan realisasi keuangan
sebesar 92,65% dengan fisik 100 persen.
Sehubungan dengan analisis dokumen
serta klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber
Daya Manusia Provinsi Maluku Utara, dapat disimpulkan bahwa penurunan atau
demosi jabatan Sdr. Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., dari Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama ke Jabatan Administrator berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku
Utara Nomor: SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari
Pengangkatan ke Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu Ridwan Goal Putra Hasan,
SP., berdasarkan dokumen SKP Tahun 2020 tidak
terbukti memiliki berkinerja buruk.
KASN
merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian agar meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:
SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang tentang pemberhentian
Sdr. Ridwan Goal Putra Hasan, SP dari jabatan Kepala Disnakertras Provinsi
Maluku Utara. Mengembalikan posisi Sdr. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., ke
jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Disnakertras Provinsi Maluku Utara.(tim