Publikamalut.com
Beranda Headline Rp 1.9 Miliar Jadi Temuan BPK Atas Pemeriksaan LKPD Pemprov Malut

Rp 1.9 Miliar Jadi Temuan BPK Atas Pemeriksaan LKPD Pemprov Malut

Kantor Gubernur Maluku Utara (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapatkan Opini Wajar Tanpa Penecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerinta daerah (LKPD) Tahun 2021, namun dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut terdapat dugaan masalah senilai Rp 1.9 miliar (Rp1.993.624.095,48) serta dugaan masalah di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemprov Malut.

Dalam sambutan anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam rapat paripurna DPRD Malut Kamis (19/5) menggunakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

”Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,”katanya.

Namun lanjut Nyoman, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti, pertama penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 kurang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; kedua. Penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa pada enam SKPD belum sepenuhnya mencerminkan substansi kegiatan.

dan ketiga, realisasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.993.624.095,48.“Kepala SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen masing-masing pekerjaan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp455.358.147,76, serta mempertanggungjawabkan potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan dari sisa pembayaran sebesar Rp1.538.265.947,72,”ujarnya.

Lanjut Nyoman, terhadap permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur, agar memerintahkan, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyusun APBD dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kepala SKPD untuk mengajukan usulan anggaran belanja pada Rencana Kerja Anggaran sesuai peruntukan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya mengaku tidak bisa dipungkiri masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam system pengendalian internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dimasa-masa mendatang.

“hasil pemeriksaan atas Belanja Tahun Anggaran 2021 dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK agar kedepan pengelolaan anggaran dapat lebih berkualitas. Terhadap temuan hasil pemeriksaan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan bahan evaluasi dan perbaikan atas Sistem Penglolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar tidak terjadi permasalahan yang sama kedepannya,”harapnya.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan