Publikamalut.com
Beranda Headline Gubernur AGK Sampaikan LKPJ 2021, Deprov Bentuk Pansus Telusuri Utang dan Pinjaman

Gubernur AGK Sampaikan LKPJ 2021, Deprov Bentuk Pansus Telusuri Utang dan Pinjaman

Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba didampingi Sekprov Malut menyerahkan dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2021 ke Pimpinan DPRD Malut (dok: Humas Deprov Malut)

PUBLIKA-SOFIFI, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba
resmi menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir
tahun anggaran 2021 ke  Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Malut, setelah menyampaikan dalam rapat Paripurna yang
dipimpin langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, didampingi wakil ketua Muhammad
Abusama dan Sahrl Taher.

Gubernur Malut dalam penyampaiannya mengku Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah
tahuan 2021 yang disepakati
sebesar Rp.
2.97 Triliun lebih, terealisasi sebesar Rp. 2,87 Triliun
lebih
atau 96,56 persen
. Sementara Belanja Daerah yang dialokasikan sebesar Rp. 3,6
Triliun lebih, terealisasi sebesar Rp. 2,99 Triliun lebih atau 83,04
persen. Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal,
Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Belanja Transfer
.

Usai menyampaiakan, DPRD Malut langsung bentuk Panitia
Khusus (Pansus) DPRD tentang  Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) gubernur tahun 2021, yang diketua  Ishak Naser, Pansus  LKPj tahun 2021 ini fokus salah satunya
masalah  proyek pinjamam PT Sarana Multi
Infrastruktur (SMI) dan utang  tahun 2021
yang tidak diketahui angka pasti.

ketua Pansus LKPJ Ishak Naser mengungkapkan,  meskipun belum memastikan apa yang
menjadi  fokus Pansus  karena 
secara tekstual belum membaca dokumen LKPJ karena sebentar malam (Malam
tadi red) baru menyusun rencana pansus. akan tetapi kalau dilihat dari
perkembangan masalah selama ini yang berputar di Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
yang  belum tuntas dan arahnya belum bisa
dipastikan penyelesaiannya di antaranya proyek yang dibiayai pinjaman dari PT
SMI,  “Kita harus cek kalau dia tidak
selesai apa problemnya,terus bagaimana kelanjutannya itu nanti kita akan
kroscek lagi”,Ungkap Ishak

Menurut Ishak masalah kedua terkait utang karena utang
mengganggu siklus anggaran dan menggangu aliran kas “Nah itu kita lihat
apa permasalahannya dan bagaimana cara menangani dan
menyelesaikannya”,ujarnya.

Politisi NasDem ini menegaskan,apakah utang  memiliki dasar standar akuntansi atau tidak
sehingga kita bisa dapat melakukan pengakuan atas utang. Apabila tidak dapat
dipenuhi standar akuntansi maka harus direkomendasikan untuk tidak diakui
karena  berakibat masalah hukum
dikemudian hari ” itu yang tujuan kita dan fokus kita sebenarnya
disitu”,akunya.

Selain dari itu Ishak menambahkan,selain itu evaluasi
kinerja dan yang paling penting juga kita harus mengetahui lebih jauh kinerja
fiskal yang ada relefansinya dengan kinerja pembangunan.

mantan pimpinan DPRD ini mencontohkan kalau ada progres
perekonomian satu daerah bekerja dengan adalah didukung oleh infrastruktur
pertanyaannya infrastruktur dibiayai APBD kita atau infrastruktur yang dibiayai
oleh APBN atau APBD Kabupaten/Kota setempat “Ini harus kita korces secara
pasti sehingga  kita tidak menjenelisir
masalah dan kita tau di mana masalah subtansi yang sebenarnya itu yang kita
rekomendasikan kepada pemerintah Provinsi”,jelasnya

Tidak hanya itu,anggaran pembangunan infeastruktur untuk
penunjang STQ  yang juga disoroti anggota
DPRD pada paripurna itu akan dipelajari semua”Kita harus mengukur
pembangunannya tentu keuangan menjadi instrumen untuk menjadi perhatian dari
Pansus ini,”uang kan alat untuk mencapai tujuan kita akan melihat  apakah tujuan 
kita  tidak tercapai karena alat
tidak efektif atau sumber daya manusia yang tidak efektif mengelolah alat
itu”,katanya

Disentil kerja Pansus, Dikatakan,sesuai Tartib DPRD kinerja
Pansus 60 hari dan dapat diperpanjang kalau dianggap diperlukan untuk
diperpanjang itu pertimbangan Badan Musyawarah DPRD tetapi sesuai amanat
undang- undangan khusus LKPj Pansus hanya diberi waktu 30 hari untuk membahas
laporannya tetapi kasusnya bisa 
diperpanjang karena Pansus  sampai
lahirkan rekomendasi itu waktunya 30 hari tetapi batas waktu kerja pansus
sesuai Tartib  60 hari.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan