Publikamalut.com
Beranda Headline Gubernur AGK Menyurat Mendagri, Sampaikan Sikap Penetapan Pj Bupati Morotai

Gubernur AGK Menyurat Mendagri, Sampaikan Sikap Penetapan Pj Bupati Morotai

Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba (Dok: PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Sofifi, Diam-diam Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani
Kasuba (AGK) menyurat pada Menteri Dalam Negeri dengan nomor :131/1458/G-
bersifat penting dengan perihal masukan dan sika Pemerintah Provinsi Malut
terhadap proses penetapan penjabat Bupati Pulau Morotai.

Informasi yang dihimpun
wartawan dari internal Pemprov Malut, Surat tersebut teratanggal 17 Mei 2022,
yang ditujukan pada Mendagri terdapat 6 poin dalam surat yang ditandatangani
langsung Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba, poin pertama. Dalam hal pene
tapan penjabat Bupati
Pulau Morotai,
sebaiknya
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hendaknya
mengutamakan
danmemprioritaskanusulanyangtelah
disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara.

Poin, Kedua. Bahwa 3
(tiga) orang calon Penjabat Bupati yang telah
diusulkan

adalah merupakantindaklanjutdaripelaksanaanketentuan

peraturanperundangundangan, merekatelah
memenuhi syarat
adminstrasisebagaimana
yang ditetapkan
,memiliki rekam jejak
yang baik selama menduduki jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama
, memilikikemampuan,
kecakapan
sertapemahaman dalam bidang

pemerintahandanmampumenjaga
netralitas ASN
serta tidak akanterjebak
dalam politik praktis selama menjabat di Kabupaten
Pulau Morotai.

Ketiga,dinamika,
situasi dan kondisi Kabupaten Pulau Morotai memiliki

karakteristik tersendiri, apalagi menjelang
pelaksanaan Pemilihan
Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sehingga perlu
dipimpinolehfigurpenjabatkepaladaerahyangnetraldan
profesional, serta mampu membangun koordinasi dan sinergitas, baikdi
internal Pemerintahan Daerah maupun secara hirarkis.

Keempat., terkaitdenganprosespenetapanterhadapusulanPenjabat
Bupati Pulau Morotai, disinyalir saat ini ada upaya
yang dilakukan
oleh pihak tertentu diluar mekanisme yang
telah kami usulkan
untuk menetapkan
Penjabat Bupati Pulau Morotai,
hal initentu
akanberdampak terhadap
kewibawaan Gubernur selaku Wakil
Pemerintah
Pusat di daerah. Padahal sejatinya Gube
rnur adalah perpanjangan
tangan
, matadan
telinga
pemerintah yang perlu mendapat kepercayaankarena merupakanbagian
dari struktur
penyelenggaraan
pemerintahan
secara nasional.

Poin kelima. Berkaitan
dengan
sejumlahmasukan diatas, kamisangatberharap

kiranya adakebijaksanaan Pemerintahmelalui
Menteri Dalam
Negeri dapat menetapkan
Penjabat Bupati Pulau Morotai dari 3
(tiga)calonyang
telah kami usulkan.

keenam, meresponkondisisaatiniterdapatsejumlahtuntutandan
pernyataan, baik dariinstitusi Pemeritah Daerah
seperti DPRD
Kabupaten PulauMorotai
maupun sejumlah tokoh dan praktisi
hukum
dan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara yang meminta
kepadaGubernur untuk tidak
melantik Penjabat Bupati Pulau
Morotai,
sekiranya penetapannya dilakukan melalui proses diluar
dari mekanisme usulan yang telah kami sampaikan.Untuk
itu
kami sampaikan
permohonan maaf
yangsebesarbesarnyakepada
MenteriDalamNegeridanakankamikembalikankepada
Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Kepala Biro
Admistrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi terkait surat
tersebut, dirinya belum mengetahuinya.
.”informasi  darimana,
belum tau saya pastikan dulu ya,”singkat Rahwan melalui pesan singkat melalui
whatsap.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan