Gubernur AGK Menyurat Mendagri, Sampaikan Sikap Penetapan Pj Bupati Morotai
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba (Dok: PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Sofifi, Diam-diam Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani
Kasuba (AGK) menyurat pada Menteri Dalam Negeri dengan nomor :131/1458/G-
bersifat penting dengan perihal masukan dan sika Pemerintah Provinsi Malut
terhadap proses penetapan penjabat Bupati Pulau Morotai.
Informasi yang dihimpun
wartawan dari internal Pemprov Malut, Surat tersebut teratanggal 17 Mei 2022,
yang ditujukan pada Mendagri terdapat 6 poin dalam surat yang ditandatangani
langsung Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba, poin pertama. Dalam hal penetapan penjabat Bupati
Pulau Morotai,sebaiknya Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hendaknya mengutamakandanmemprioritaskanusulanyangtelah
disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara.
Poin, Kedua. Bahwa 3
(tiga) orang calon Penjabat Bupati yang telahdiusulkan
adalah merupakantindaklanjutdaripelaksanaanketentuan
peraturanperundang–undangan, merekatelah
memenuhi syarat adminstrasisebagaimana
yang ditetapkan,memiliki rekam jejak
yang baik selama menduduki jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, memilikikemampuan,
kecakapansertapemahaman dalam bidang
pemerintahandanmampumenjaga
netralitas ASNserta tidak akanterjebak
dalam politik praktis selama menjabat di Kabupaten Pulau Morotai.
Ketiga,dinamika,
situasi dan kondisi Kabupaten Pulau Morotai memiliki
karakteristik tersendiri, apalagi menjelang
pelaksanaan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sehingga perlu dipimpinolehfigurpenjabatkepaladaerahyangnetraldan
profesional, serta mampu membangun koordinasi dan sinergitas, baikdi
internal Pemerintahan Daerah maupun secara hirarkis.
Keempat., terkaitdenganprosespenetapanterhadapusulanPenjabat
Bupati Pulau Morotai, disinyalir saat ini ada upaya
yang dilakukan oleh pihak tertentu diluar mekanisme yang
telah kami usulkan untuk menetapkan
Penjabat Bupati Pulau Morotai,hal initentu
akanberdampak terhadap
kewibawaan Gubernur selaku Wakil Pemerintah
Pusat di daerah. Padahal sejatinya Gubernur adalah perpanjangan
tangan, matadan
telingapemerintah yang perlu mendapat kepercayaankarena merupakanbagian
dari struktur penyelenggaraan
pemerintahansecara nasional.
Poin kelima. Berkaitan
dengansejumlahmasukan diatas, kamisangatberharap
kiranya adakebijaksanaan Pemerintahmelalui
Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan
Penjabat Bupati Pulau Morotai dari 3 (tiga)calonyang
telah kami usulkan.
keenam, meresponkondisisaatiniterdapatsejumlahtuntutandan
pernyataan, baik dariinstitusi Pemeritah Daerah
seperti DPRD Kabupaten PulauMorotai
maupun sejumlah tokoh dan praktisi hukum
dan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara yang meminta kepadaGubernur untuk tidak
melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai,
sekiranya penetapannya dilakukan melalui proses diluar dari mekanisme usulan yang telah kami sampaikan.Untuk
itukami sampaikan
permohonan maafyangsebesar–besarnyakepada
MenteriDalamNegeridanakankamikembalikankepada
Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Kepala Biro
Admistrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi terkait surat
tersebut, dirinya belum mengetahuinya. .”informasi darimana,
belum tau saya pastikan dulu ya,”singkat Rahwan melalui pesan singkat melalui
whatsap.(tim/red)