Publikamalut.com
Beranda News Jam Kerja ASN Pemprov Malut di Bulan Ramadhan

Jam Kerja ASN Pemprov Malut di Bulan Ramadhan

ASN Pemprov  gelar apel di depan kantor Gubernur Malut.(dok:Humas Pemprov)

PUBLIKA-Sofifi, jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Provinsi Maluku Utara dalam bulan Ramadhan ini sama seperti tahun sebelumnya tidak ada perubahan.“Jam 8 sampai jam 4 seperti biasa sama edaran lama”Hal ini katakan Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan akhir pekan.

Menurutnya, meskipun edaran jam kerja sama seperti edaran tahun sebelumnya, karena pastinya agak lat ASN berkantor dan lebih cepat pulang“yang jelas dia agak lama datang deng dan lebih cepat pulang karena puasa persiapan batal”,Jelasnya

 Sementara, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jam kerja ASN Ramadan 2022 berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Selanjutnya, Aturan 5 hari kerja adadapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. (ai/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan