Pemprov Pasang Dada Tagi Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang
Kepala Badan Pengeloaan Pendapatan Provinsi Malut Zainab Alting.(dok:PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKAmalut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera
melakukan penagihan pajak alat berat yang beroperasi di beberapa Perusahaan
Tambang di Malut, penagihan dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Dengan Undang-Undang yang baru keluar nomor 1 tahun 2022
ini, Pemprov Malut pasang dada melakukan penagihan pajak alat berat yang
beroperai di beberapa perusahaan tambang dan perusahaan lainnya di Malut,”Hal
ini tegaskan Kepala Badan Pengelonaan Pendapatan Daerah Provinsi Malut, Zainap
Alting saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Zainab mengaku dalam undang-undang yang baru itu terdapat
dua tambahan pasal yakni pajak alat berat dan pajak galian batuan nonmineral
atau galian C yang sebelumnya ditagi oleh pemerintah kabupaten namun dialihkan
provinsi.”Dengan undang-undang yang baru ini akan mendongkrat pendapat asli
daerah kita, pajak alat berat dan galian C sudah dapat dilakukan penagihan
Pemprov,”jelas Zainap.
Lanjut dia apa yang menjadi desakan dari Komisi II DPRD Malut
itu akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan revisi Perda tentang pajak dan
retribusi dengan melakukan penyesuaikan dengan untuk Undang-Undang nomor 1
Tahun 2022.
”Apa yang menjadi tanggkapan dari Komisi II DPRD itu sangkat bagus,
sehingga kami akan melakukan penyesuaian Perda dengan undang-undang yang baru,
agar pajat alat berat dan galian C segera di tertagi karena pajak sifatnya
memaksa,”janjinya.
Zainab bilang rata-rata alat berat yang beroperasi di
perusahan tambang itu belum terligister nomor polisi di Polda Malut, sehingga
perlu dilakukan pendataan dulu.”selain kita revisi perda, kami juga akan
melakukan pendataan alat berat yang ada di Malut, sehingga kami minta dukungan
dari beberapa pihak,”harapnya.
Zainab bilang, sejak tahun akhir tahun 2020, Pemprov Malut
tidak lagi melakukan penarikan pajak alat berat setelah putusan Mahkama
Konstitu (MK), sehingga penarikan pajak di perusahaan hanya pajak air permukaan
dan pajak kendaraan operasional, itu pun ada beberapa perusahan tambang bandel
bayar pajak.”Setelan putusan MK, kami hanya lakukan penarikan pajak air
permukaan dan ajak kendaraan operasinal, dan perusaaan yang taat bayar pajak
itu PT HARITA,”kata mengakhiri.(ai/red)