Ini Alasan, FM-Mantap Ajukan Gugatan Ke MK

![]() |
Pasang Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap). |
PUBLIKA-HALUT, Masa jabata Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara hanya 3.5 tahun lantaran di tahun 2024 dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Hal ini membuat Bupati dan wakil Bupati Halut Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan telah terligistrasi di MK pada Jumat, 28 Januari 2022 dengan nomor perkara 13/PUU.MK/AP3/01/2022.
Kuasa Hukum FM-Mantap Ramli Antula, saat dikonfirmasi mengatakan, permohonan yang diajukan FM-Mantap itu bukanlah permohonan terkait Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang. Namun gugatan yang diajukan berupa konsekuensi dari pilkada serentak terkait dengan masa jabatan sebagaimana pasal 201 ayat 7 Tentang batasan masa jabatan, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak Tahun 2020 berakhir masa jabatannya pada 2024.
“ Bupati dan Wakil Bupati Halut, merupakan bagian dari pilkada serentak pada tahun 2020 dan di lantik pada 9 Juni 2021. Sehingga masa jabatan terhitung sejak 9 Juni 2024 hingga Desember 2024, lama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati adalah 3 Tahun 5 bulan,”katanya.
Ramli mengaku dengan demikian apabila merujuk pada UU yang sama pada pasal 160 di sebutkan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur menjabat selama lima tahun Sejak dilantik. Sehingga apabila dihitung maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga 9 Juni 2026.
Lanjut Ramli mengatakan, dalam batang tubuh UU yang sama ada pertentangan maka Bupati dan Wakil Bupati Halut mengajukan untuk permohonan rujukan terkait UU yang mana yang harus digunakan untuk menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada periode ini. Karena itu di atur dalam UU yang hanya bisa menafsirkan UU secara resmi hanyalah MK. Tujuan pengajuan Bupati dan Wakil Bupati hanya untuk memastikan UU yang mana yang bisa digunakan dalam jabatan sebagai kepala daerah bukan gugatan untuk permasalahan Pilkada Serentak.
“Tidak hanya pertentangan UU tapi juga tentang SK Bupati dan Wakil Bupati dari Mendagri yang tidak mencantumkan masa jabatan 2020 sampai 2024. Nomenklatur SK Bupati dan Wakil Bupati dari Mendagri hanya berupa pengangkatan kepala Daerah terpilih Provinsi Malut, tanpa ada keterangan Periodesasi sehingga tidak ada kepastian tentang masa jabatan”tuturnya
Berdasarkan hal-hal demikian, kata Ramli, maka Bupati dan Wakil Bupati sebagai warga negara menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan tentang pasal mana yang dapat digunakan terkait masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Harapa dari kami, Tentu saja berharap agar permohonan ini dikabulkan sebab kami juga hanya meminta kejelasan tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Gugatan ini diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halut. Terkait masa jabatan, tidak hanya Bupati dan wakil Bupati Halut saja, tetapi hal ini juga turut dialami oleh 8 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara, hanya saja gagasan ini dimulai dari Halut”ungkapnya
Ia menambahkan, Pilkada serentak pada 2024 mendatang, maka masa jabatan hanya 3,5 tahun, akan merugikan kepala daerah yang menjabat saat ini,”ini sangat merugikan terhadap kepala daerah, karena dalaam UU yang sama ini juga bertentangan, sehingga UU ini tidak ada kepastian hukum yang jelas”tuturnya.tr-01/red)