Publikamalut.com
Beranda Headline Ratusan ASN Pemprov Terpaksa Dipotong Gaji Selesaikan Temuan

Ratusan ASN Pemprov Terpaksa Dipotong Gaji Selesaikan Temuan

Sidang Majelis TPTGR Provinsi Maluku Utara. (Dok: Istimewa)

PUBLIKA&SOFIFI,  Sidang Majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) dilingkungan Provinsi Maluku Utara terhadap 103 temuan tahun 2019-2020 majelis hakim memutuskan untuk segera menyelesaikan temuan dengan cara mengembalikan kerugian Negara dengan waktu telah ditentukan.

Sidang majelis TPTGR ini dipimpin langsung  Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali selaku ketua majelis  didampingi wakil ketua majelis Sriharyanti Hatari berlansung di Sekretariat Saber Pungli kelurahan Toboko, akhir pekan kemarin.

Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1) mengaku bahwa sebanyak 103 temuan yang dilakukan sidang TPTGR, dengan menghadirkan penggunaan anggaran. “dari 103 temuan ini sebagian besar ini penggunaan anggaran itu pegawai negeri sipil sementara pihak ketiga hanya 3 orang,”katanya.

Nirwan mengaku  dari sidang TPTGR ini, para pengguna anggaran bersedia menyelesaikan temuan dengan mengembalikan temuan Negara ke das daerah dengan tenggang waktu tiga bulan, enam bulan dan satu tahun berdasarkan pada besaran nilai temuan.”kalau temuan hanya Rp3-5 juta diberikan waktu tiga bulan, jika nilainnya puluhan juta tenggang waktu 6 bulan jika nla temuannya ratusan juta maka tenggang waktu yang diberikan satu tahun,”katanya.

Mantan Kepala PTSP Malut itu mengaku dalam putusan sidang penyelesaian temuan, jika pengguna anggaran statusnya PNS dengan nilai temuan 3-5 juta maka akan dipotong gaji selama 3 bulan, selain itu bias dilakukan setor langsung ke kas daerah.”kalau temuannya hanya diangka 3-5 juta maka dipotong gaji, sementara nilai temuan diangka raturan juga maka harus ada jaminan, ini diputuskan dalam sidang,”ungkapnya.

Menurut Nirwan dengan dilakukan siding TPTGR ini menjadi dasar Inspektorat Malut melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut belih lanjut jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan oleh majelis.”siding TPTGR ini akan menjadi dasar, kalau temuan tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjut dengan dilimpahkan ke APH,”tegasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan