Publikamalut.com
Beranda Headline Pemprov Malut Gandeng Kejati, Menagih 104 Tambang Penunggak Iuran

Pemprov Malut Gandeng Kejati, Menagih 104 Tambang Penunggak Iuran

 

Kantor Gubernur Malut (dok:Istimewah)

PUBLIKA-SOFIFI, Sebanyak 104 perusahaan pemegang Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Maluku Utara (Malut) masih
menunggak kewajiban pembayaran iuran tetap/landrent dan iuran
produksi/royalty.

Kadis ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang menuturkan, dari data
terbaru Sistem Informasi Pengelolaan Piutang (SIPP) Kementrian ESDM RI,
terdapat para pemegang IUP yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran
tetap/landrent dan iuran produksi/royalty.

Hasyim kemudian melayangkan surat yang ditujukan ke Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, dengan nomor 540/006/DESDM, pada 6 Januari
2022. Perihal permohonan bantuan.“Terkait dengan hal tersebut, maka Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, menyampaikan permohonan
tindaklanjut untuk melakukan penagihan kepada para pemegang IUP,”ungkap Hasyim
kepada wartawan Rabu (26/1/2022).

Lanjut mantan Pj walikota Ternate itu mengaku merujuk pada
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementrian ESDM RI.

“bahwa perusahaan yang sudah pernah mendapatkan IUP dari pemerintah baik yang mash aktif dan/atau tidak aktif
berkewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk
kewajiban iuran tetap/landrent dan iuran produksi/ royalty,”pungkasnya (red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan