Publikamalut.com
Beranda News Kejari Tahan Mantan Ketua Panwaslu Halut Bersama Dua Tersangka Lain

Kejari Tahan Mantan Ketua Panwaslu Halut Bersama Dua Tersangka Lain

Kejari Halut menahan Mantan Ketua Panwaslu Halut (romping orange) selesai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015.(dok: Kejari For Publikamalut.com)

PUBLIKA-HALUT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menahan Mantan Ketua Panwaslu Halut dengan inisial MB, penahan BM ini setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Halut menetapkan MB sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah  Panwaslutahun 2015-2016. selain MB, Kejari Halut lebih dulu menetapkan dua tersangka yakni mantan Sekertaris dan Bendahara Panwaslu Halut.

Penetapan tersangka terhadap MB ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat (28/1) dilanjutkan dengan gelar ekspos, penyidik kemudian penahan tersangka karena diduga keras melakukan tindak pindah korupsi.

 “ Pemeriksaan MB dengan status saksi selesai kemarin, kami ekspose, dalam ekspose tersebut disepakati untuk di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan penetapan tersangka, setelah pemeriksaan tersangka dilakukan lalu dilakukan penahanan,” hal ini disampaikan Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, Sabtu (29/1).

 Dalam pemeriksaan, MB dengan ikhlas mengembalikan sejumlah uang dengan senilai Rp 40 juta, dan uang tersebut langsung disita oleh penyidik.“dalam pemeriksaan tersangka, MB dengan ikhlas mengembalikan uang senilai Rp 40 Juta kepada penyidik, sehingga pihak Kejari langsung menyita uang hasil korupsi tersebut,”kata Kejari.

Agus Wirawan menjelaskan, penetapan tersangka, karena telah memenuhi syarat dengan mengantongi dua alat bukti dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015 sebagaimana  temuan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp3.4 Miliar.

“Kami selaku penyidik Kejari halut sudah mengantongi minimal 2 alat bukti atas perbuatan yang dilakukan MB selaku Ketua Panwaslu Kab Halut th 2015 – 2016 dalam melakukan tindak pidana korupsi,” Jelasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer, Jumat (21/1) lebih dulu melakukan penahanan terhadap SH dan GM setelah ditetapkan tersangka.  SH selaku mantan Sekertaris Panwaslu dan tersangka GM selaku mantan bendahara Panwaslu Halmahera Utara.(tr-01/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan