Kursi Dapil III DPRD Malut Berpotensi Bertambah, Dapil I dan V Berkurang
Ketua KPU Malut Pudja Sutama didampingi anggota KPU Buchari Mahmud saat menyampaikan keterangan pers di gedung DPRD Malut. (dok:PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKAmalut, Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, pembagian kuota Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara berpotensi terjadi perubahan kuota di tiga daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Maluku Utara.
Perubahan kuota Kursi dibeberapa dapil ini berdasarkan data jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara, namun Julmah kursi DPRD Malut pada pemilu 2024 tetap sebanyak 45 kursi, hanya saja kuota Kursi di beberapa dapil terjadi penambahan dan pengurangan.
“Usulan terjadi perubahan pada pembagian kursi, dimana terjadi penambahan kursi di dapil III Tidore, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dari 8 kursi bertambah jadi 10 kursi,”Hal ini disampaikan Anggota KPU Malut Buchari Mahmud saat menyampaikan keterangan pers, usia pertemuan dengan anggota DPRD Malut, Selasa (6/9).
Sementara, lanjut Buchari terdapat pengurangan kursi di dapil I Ternate-Halmahera Barat dari 12 kursi pada pemilu 2019 bakal berkurang pada pada Pemilu 2024 menjadi 11 kursi, selain itu dapil V Sula-Taliabu juga berkurang dari 7 kursi menjadi 6 kursi.
”Usulan pergeseran satu kursi di dapil I dan dapil V, sementara dapil II dan IV tetap 9 kursi,”katanya.
Menurutnya pembagian kursi ini berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing dapil, namun Jumlah penduduk Maluku Utara secara total sebanyak 1.316.973 jiwa, dari jumlah tersebut jika bagi 45 kursi maka satu kursi mewakili 29.267 jiwa.
“setelah dibagi, maka kuota Kursi di dapil I dan V terjadi pergeseran masing-masing satu kursi ke dapil III, jadi dapil I dan V terjadi pengurangan kursi, dapil III penambahan kursi, sedangkan dapil II dan IV tetap,”ungkapnya.
Lanjut Buchari, pergeseran ini hanya usulan saja ke Pemerintah Provinsi Malut untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.” pergeseran ini terjadi perubahan undang-undang karena ada beberapa DOB baru.
“kami diminta juga mengusulkan jika terjadi perubahan kursi, jadi KPU hanya sifatnya hanya usulkan saja, selanjutnya Gubernur dan DPRD memutuskan apakah diusulkan atau tidak, karena yang merubah undang-undang itu kewenangan di pemerintahan dan DPR RI,”jelasnya.(red)