Deprov Rekomendasi Gubernur Cabut IUP PT. Amazing Tabara
Gedung DPRD Malut (dok:Sekwan for Publikamalut.com) |
PUBLIKA-SOFIFI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pada Gubernur Maluku
Utara KH Abdul Gani Kasuba untuk mencabit izin usaha petambangan PT Amazing Tabara, surat
rekonedasi tersebut ditandatangani langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Wakil
ketua Muhammad Abusama, Sahril Taher dan M Rahmi Husen.
Surat DPRD Malut yang
disampikan pada Gubernur Malut yang belum memiliki penomoran yang dihimpun publikamalut.com itu dengan perihal
Penyampaian Laporan dan Rekomendasi Komisi III, isi surat menyebutkan sesuai
dengan surat ketua Komisi III DPRD Malut Nomor :23/KOMISI III-DPRD/XII/2021
tanggal 2Desember 2021, setelah mempelajari dengan seksama dengan
mempertimbangkan bahwa dari berbagai hasil telaahan dan kesimpulan yang
dikemukan dalam laporan Komisi III sebagaimana terlambir yang merekomendasikan
perlu dilakukan pencabutan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) operasi
produksi PT Amasing Tabara yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi
Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Dengan hormat diminta
pada Gubernur Malut untuk dapat kiranya meneruskan rekomendasi Komisi III
kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Lingkungan
dan Kehutanan RI di Jakarta. Selanjutnya diharapkan agar proses evaluasi
terhadap pencabutan IUP Operasi Produksi
PT. Amazing Tabara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Demikian bunyi surat DPRD Malut yang
ditandatangani oleh Ketua DPRD Malut dan wakil ketua yang disampaikan ke
Gubernur Malut.
Sementara Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi
wartawan via telpon seluler membenarkan surat rekomendasi pada Gubernur Malut untuk
menindaklanjuti rekomendasi temuan dari Komisi III Deprov terhadap IUP PT
Amazing Tabara.”kami selalu pimpinan DPRD Malut hanya menindaklanjuti
rekomendasi Komisi III Deprov ke pada Gubernur Malut untuk mempertimbangan IUP
PT Amazing Tabara,”katanya.
Untuk pencabutan IUP PT Amazing Tabara sendnri kata politis
PDIP itu mengaku menyerahkan pada Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba yang
memiliki kewenangan dicabut atau tidak.”yang mengeluarkan itu Pemerintah
Provinsi Malut, jadi Gubernur Malut yang punya kewenangan, Deprov hanya
merekomendasikan sebaaimana temuan Komisi III,”kata Kuntu.(red)