Komisi II DPRD Kepsul dan DKP Malut Akan Atasi Rumpon Ilegal
Foto bersama Dinas DKP Malut bersama Komisi II DPRD Kepsul usai gelar pertemuan di Resto K-62 (dok: koces for Publikamalut.com) |
PUBLIKA-SOFIFI, Keberadaan rumpon di perairan Sula, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang marak akhir-akhir ini dikeluhkan para nelayan. Komisi II DPRD Kepsul mengambil langkah, bertemu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut, dan diketahui DKP tak pernah keluarkan izin atau rekomendasi rumpon di perairan Kepsul.
Ketua Komisi II DPRD Sula, Sahrul mengatakan, pertemuan dengan DKP Malut untuk konsultasi terkait aktivitas rumpon di perairan Sula yang mulai marak dan meresahkan nelayan. “Izin rumpon di bawah 12 mil itu kewenangan (DKP) Provinsi, maka kami konsultasi keberadaan rumpon-rumpon di perairan Sula,”kata Sahrul yang dikonfirmasi seusai pertemuan di Resto K-62, Rabu (17/11) malam.
Hasil pertemuan itu, kata politisi PDIP itu dijadikan sebagai bahan bagi Komisi II saat rapat dengar pendapat dengan DKP Kepsul nanti, untuk mengambil langkah-langkah penanganan. “Rapat dengan DKP Malut ini akan menjadi bahan dan data bagi Komisi II untuk selanjutnya melakukan rapat bersama dengan DKP Kepsul,”ujarnya.
Sekretaris DKP Malut Ridwan Arsan, mengatakan, selama ini DKP Malut belum pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi rumpon di perairan Kabupaten Kepsul sehingga bisa dikatakan rumpon-rumpon itu ilegal. Karena itu, DKP akan melakukan pengawasan secara terpadu.
“Kenapa kami belum pernah keluarkan (izin rumpon), karena sesuai Permen 18 tahun 2021, yang wajib memiliki rumpon harus memiliki kapal. Jadi satu paket. Makanya, kalau tidak ada kapal, tidak bisa membuat rumpon. Bahkan dalam ketentuan itu harus memiliki 10 kapal ukuran kecil,”ungkapnya.
Selain itu, wilayah laut yang jadi kewenangan pemerintah provinsi di bawah 12 mil, dan di atas 12 mil adalah kewenangan pemerintah pusat. “Namun, kadang izinnya dari pusat namun posisi rumpon di bawah 12 mil,”ujarnya.
Lanjutnya, sejak 2019, DKP Malut tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terkait rumpon. “Persyaratan tadi harus mempunyai minimal 3 kapal. Laporan masalah rumpon ini baru dari Sula. Namun, rata-rata rumpon yang ada itu dibuat secara mandiri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan,”tandasnya. (Red)