Kadisarpus Malut Harap Stakeholder Dukung Akreditasi Perpustakaan
Kepala Disarpus Malut Muliadi Tutupoho |
PUBLIKA-SOFIFI, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara, Muliadi Tutupoho menyampaikan akreditasi perpustakaan merupakan bentuk pengakuan pemerintah, arti penting eksistensi perpustakaan.
Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab I Pasal 1 (1) Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
“Program akreditasi perpustakaan yang direncanakan oleh pemerintah melalui perpustakaan nasional merupakan wujud perhatian pemerintah atas arti penting perpustakaan pada proses pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi,”ujar Muliadi saat dihubungi wartawan, Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, akreditasi perpustakaan memiliki makna sebagai proses evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah sadar arti penting evaluasi dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.“Target kami di provinsi adalah semua perguruan tinggi dan sekolah adalah perpustakaannya terakreditasi,”ujar mantan KPUD Malut ini
Diharapkan dukungan dan kerjasama yang baik para rektor/ketua perguruan tinggi, kepala daerah Kab/kota, kepala Dinas pendidikan, kepala sekolah untuk memperhatikan Kesiapan perpustakaan dalam rangka dilakukan penilaian akreditasi dan tentunya dibutuhkan political will dari pimpinan agar seluruh syarat dipenuhi.“Akreditasi perpustakaan merupakan suatu simbol dari kelayakan perpustakaan itu sendiri,”jelasnya
Sekedar diketahui bahwa sampai saat ini belum ada perpustakaan di Maluku Utara yang terakreditasi. Untuk itu ia berkomitmen pada tahun depan minimal perguruan tinggi terkemuka/tertua di Malut sudah siap untuk diakreditasi dan juga termasuk beberapa sekolah.
Indikator Penilaian Perpustakaan
Penyelenggaraan akreditasi perpustakaan terdapat 9 komponen penilaian yang berlaku untuk semua jenis perpustakaan, baik Umum, Perguruan Tinggi, Sekolah, maupun perpustakaan khusus, yakni;
1. Layanan
2. Kerjasama
3. Koleksi
4. Pengorganisasian bahan perpustakaan
5. Sumber Daya Manusia
6. Gedung/ruang, sarana prasarana
7. Anggaran
8. Manajemen Perpustakaan
9. Perawatan koleksi perpustakaan
Untuk aspek layanan yang dinilai dalam proses akreditasi perpustakaan adalah:
– Jam buka perpustakaan per-Minggu
– Sistem peminjaman/pengembalian buku
– Jumlah anggota perpustakaan
– Frekuensi rata-rata anggota meminjam buku per bulan
– Jenis promosi yang digunakan perpustakaan
– Jumlah promosi yang pernah dilakukan per tahun
– Layanan yang diberikan perpustakaan
– Penyediaan akses intelektual ke sumber daya informasi
– Pendidikan pemustaka
– Pelayanan perpustakaan keliling (khusus perpustakaan umum).
Disamping itu, aspek lain yang penting adalah koleksi. Yang dinilai pada aspek ini adalah:
– Jumlah total buku cetak yang dimiliki
– Jumlah total buku elektronik yang dimiliki
– Presentasi koleksi nonfiksi dari seluruh koleksi perpustakaan (perpustakaan sekolah)
– Jumlah buku rujukan yang dimiliki
– Jumlah koleksi khusus/muatan lokal
– Jumlah surat kabar yang dilangganan
– Jumlah kaset, cakra data yang dimiliki
– Jumlah koleksi kartografi (Peta, Bol Dunia).
Ia menuturkan, dalam proses akreditasi ada bobot nilai pada masing-masing komponen kemudian dijumlahkan sehingga akan diperoleh bobot nilai total dari seluruh komponen.
Nilai bobot total inilah yang akan menjadi nilai dalam penentuan kriteria akreditasi perpustakaan. Predikat akreditasi terdiri dari terakreditasi A, terakreditasi B, terakreditasi C, dan yang terakhir, belum terakreditasi. Dengan ketentuan pembagian rentang nilainya sebagai berikut : Nilai 91 – 100 = terakreditasi A, Nilai 76 – 90 = terakreditasi B, Nilai 60 – 75 = terakreditasi C, Nilai kurang dari 60 sebagai belum terakreditasi.
“Saya berharap semua stakeholder Proaktif mendorong akreditasi perpustakaan baik di perguruan tinggi, sekolah, maupun perpustakaan khusus di instansi vertikal maupun instansi lainnya”tandasnya (red)