DPW NasDem Malut Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Mati
Wakil ketua bidang Perempuan dan Anak DPW NasDem Malut Husni Bopeng (dok : istimewa) |
PUBLIKA-MALUT, Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Provinsi Maluku Utara mengecam empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun pada sebuah kamar kos di Desa Lililef, Halmahera Tengah. Korban mengalami tekanan psikis dan meninggal dunia.
Empet pelaku pemerkosa sudah ditangkap aparat kepolisian Polres Halmahera Tengah. Mereka adalah DN (22 tahun), HN (22), DK (22), dan OG 21 tahun. Kronologis singkatnya, awalnya pelaku DN yang merupakan kekasih korban menjemput korban dari kamar kosnya. Korban lalu dibawa ke kamar kos, dan menyetubuhi korban. Kemudian DN menyuruh, bahkan menawarkan, dan membiarkan HN, DK, dan OG, secara bergantian memerkosa korban.
“Saya selaku Wakil Ketua Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Malut mengecam pelaku pemerkosa terhadap “N” (18) di Halmahera Tengah, dan meminta pihak berwajib agar empat pelaku bukan saja dipenjara, tapi dihukum mati,”tandas Husni Bopeng melalui keterangan tertulis ke redaksi Publikamalut.com, Selasa (19/10/2021).
Politisi perempuan itu menyebut perlakuan empat tersangka terhadap gadis itu, sudah biadab. Korban tak berdaya hingga mengalami gangguan physichis (jiwa). “Meminta kepada pihak berwajib agar empat tersangka dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan mereka,”tambahnya.
Dengan hukuman berat terhadap empat tersangka, menurut Husni, dapat menjadi efek jera sehingga perbuatan seperti itu tak lagi dialami perempuan lain. “Ini juga harus menjadi efek jera, jangan sampai perlakuan yang sama akan terjadi pada perempuan lain,”tegasHusni yang juga Anggota Deprov Malut. (red).