Dinas PPPA Malut Gelar Pelatihan Warga Binaan Perempuan dan Anak Lapas Kelas III Ternate

![]() |
Pose bersama Kadis PPPA Malut (tengah) Narasumber (kemeja hitam) Ketua MUI (batik biru).bersama dengan perwakilan peserta pelatihan.(Dok: Dinas PPPA Malut for Publikamalut.com) |
SOFIFI-PUBLIKA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (DPPPA Malut) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Malut mengelar pelatihan kemandirian bagi warga binaan perempuan dan anak di lapas kelas III Ternate.Selain itu, dibuka secara langsung oleh Kapala Dinas PPPA Malut Hj Musrifah Alhadar.
Usai pembuka acara, Kepala Dinas PPPA Malut juga menyerahkan bantuan dan perlengkapan hari-hari serta 5 unit mesin jahit merupakan bantuan dari Perindustrian dan Perdagangan Malut. Disaksikan langsung, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Kota Ternate, Ketua Lapas Perempuan Nona Ahmad, serta para Narasumber Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Malut Dr. Sahlan Ahmad, dan Akademisi Ummu Ternate Dr. Herman Oesman, dan fasilitator BLK bidang penjahitan, Sabtu (2/10/2021)
Kepala Dinas PPPA Malut, Hj. Musrifah Alhadar dalam sambutannya menyampaikan tingginya angka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Dimana, masih maraknya perdagangan manusia, dan masih adanya kesenjangan akses bagi perempuan di bidang ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, keluarga dan kekerasan berbasis teknologi informasi dan komunikasi“kita menyadari masih banyak persoalan yang dihadapi oleh daerah terutama pada kaum perempuan dan anak di provinsi dan kabupaten kota di Malut,”katanya
![]() |
Dinas PPPA Malut pelatihan menjahit bagi warga binaan perempuan Lapas Kelas III Ternate (dok: Dinas PPPA Malut for Publikamalut.com) . |
Lebih lanjut kata Hj. Musrifah Alhadar mengingatkan, perlu diketahui bersama bahwa hak dan kewajiban perempuan sebagai warga negara Indonesia secara individu berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. mendapatkan pendidikan yang berkualitas, perekonomian memadai dan jaminan pendidikan keagamaan. Perempuan berhak mendapatkan hak sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih, berbicara, berserikat, berusaha dan memperoleh perlindungan hukum,
Lanjut Musrifah, perempuan juga berhak mendapatkan akses, manfaat, kontrol dan partisipasi terhadap sumber daya dan informasi serta mempunyai hak dan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses manajemen pembangunan,
“Saya mengajak kepada Ibu ibu dan Anak warga binaan Lapas III Ternate agar perlu meningkatkan skill dan keterampilan serta akhlakul karimah dalam aktifitas sehari-hari, baik secara individu, kelompok ataupun bermasyarakat,”ujarnya.
Sekedar diketahui kegiatan Pelatihan Kemandirian Bagi Warga Binaan Perempuan Dan Anak yang dikuti oleh 50 orang peserta.(red)