Dua Pemuda di Sula Ditetapkan Tersangka Gara-Gara Bakar Rumah Warga

PUBLIKA-Sanana, Polisi menetapakan dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik Saida Soamole warga Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula. Peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu (14/9/2024) lalu, mengakibatkan korban kehilangan harga bendahara ratusan juta.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar dalam konferensi pers Selasa (24/9/2024) mengutarakan, dua pelaku yang ditetapkan yakni Ahmid Umamit (23), dan Said Buamona (37) saat melakukan aksi kriminal karena termakan isu hoax dengan menuding pemilik rumah memakai ilmu hitam, dan kedua pelaku sudah terpengaruh minuman keras.
“Awalnya Ahmid pulang dari acara pesta di desa tetangga, Waiboga dan bertemu dengan said serta teman lainnya dan berkumpul tapi teman-teman pergi, Ahmid dan Said, keduanya berteriak dengan mengetakan orang-orang pakai ilmu hitam kasih keluar dari kampung/desa kalau tidak kita mati semua.,” kata Rinaldi menceritakan kronologi kejadian.
BACA JUGA:Kampanye, KPU Sula Imbau Paslon ‘Jual’ Program Hindari Black Campaign
“Dan mereka berdua pergi melampar rumah korban, setelah itu mereka pergi membeli minyak jenis partalite dan mereka lakukan aksi membakar rumah dengan cara menyiram minyak di area pintu depan rumah,” sambungnya.
Kata Rinaldi, AU dan SB disangkan pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selanjutnya perkara tersebut bakal naik status dari tahap satu ke tahap dua (Tox/red)