DPRD dan Pemprov Malut Tangguhkan Utang Rp 406 Miliar ke 2025

PUBLIKA-Sofifi, Rupanya beban utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2024, baik utang pihak ketiga dan utang dana bagi hasil kabupaten/kota cukup besar, sehingga tidak dapat menampung secara keseluruhan di APBD Perubahan 2024.
Sehingga Banggar DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara bersepakat beban utang tahun 2024 ditangguhkan dan diselesaikan pada tahun 2025 dengan nilai Rp Rp 406.008.948.118,00.Hal ini disampaikan Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut Malik Silia dalam rapat paripurna DPRD Malut, Jumat (20/09).
Malik menyampaikan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD bersepakat untuk melakukan refocusing penurunan pendapatan sebesar 305.305.347.512,00, refocusing hutang sebesar 470.507.624.420,00, dan refocusing anggaran belanja SKPD sebesar 619.804.023.815,00.
Malik juga menyampaikan dalam pembahasan, APBD perubahan 2024, Banggar dan TAPD bersepakat untuk penyelesaian hutang yang harus tuntas terutama pada hutang pihak ketiga, dan hutang yang belum bisa terakomodir pada tahun 2024 akan di selesaikan pada tahun 2025.
“Skema pembebanan daerah yang akan ditake over ke tahun 2025 dengan total anggaran sebesar 406.008.948.118,00 terdiri dari, sisa hutang yang ditake over ke tahun 2025. Skema penangguhan pembayaran BBH Kabupaten Kota 2024 ke 2025. Penangguhan pembayaran multi years pada tahun 2024,”ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Sahkan APBD-P Maluku Utara 2024 Rp 3.7 Triliun
DPRD Malut kemudian mengesahkan APBD Perubahan tahun 2024, untuk pendapatan daerah turun menjadi Rp.3.799.760.418.540,00 dari Rp 4.104.012.527.542,00.
Sementara belanja daerah disepakati Rp.3.720.710.031.408,00, turun sebesar Rp.303.816.190.594,00 dari Rp 4.024.526.222.002,00.(red)