Publikamalut.com
Beranda Headline KPK : Pejabat Pemprov Malut Malas Laporkan LHKPN, Ada Apa?

KPK : Pejabat Pemprov Malut Malas Laporkan LHKPN, Ada Apa?

Rapat bersama Tim Korsupgah KPK Wilayah V dengan Gubernur Malut dihadiri pimpinan SKPD Pemprov Malut dan pihak-pihak terkait berlangsung di lantai IV kantor Gubernur Malut (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Sejumlah kepala dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara rupanya malas menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara ( LHKPN), sehingga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pejabat di Pemprov Maluku Utara mulai dari Staf Ahli hingga Kepala Dinas malas melaporkan LHKPN ini ada apa,” Hal ini disampaikan Ketua Korsupgah KPK wilayah V Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan usai bersama Gubernur Malut dan pimpinan SKPD dilingkungan Pemprov, Rabu (21/6).

Dian mengatakan indeks pencegahan tindak pidana korupsi di Maluku Utara rendah karena tidak ada transparansi, hal yang sangat sederhana misalnya LHKPN saja ditutup-tutupi.

“Jangan sampai ada yang ditutup tutupi dan itu bisa berpotensi pada tindakan pencucian uang, baru baru ini kasus pencucian uang di jajaran Bea Cukai dan ditemukan cukup fantastis kekayaannya,,”ujarnya.

KPK memberikan waktu pada pejabat Pemprov Malut segera melaporkan LHKPN sampai dibulan Juli 2023.

“Saya minta pada Inspektorat bulan juli itu semua pejabat yang telat melaporkan LHKPN baik itu pejabat eksekutif maupun legislatif, karena di DPRD Malut masih tiga anggota yang belum melaporkan LHKPN,”tegaanya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan