Publikamalut.com
Beranda News Kadis PPPA : Butuh Edukasi Media, Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Kadis PPPA : Butuh Edukasi Media, Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

 

Kadis PPPA Malut Musrifah Alhadar menyampaikan sambutan pada kegitan dengan media. (PUBLIKAmalut.com)

PUBLKA-Ternate, Kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak tergolong masih tinggi di Provinsi Maluku Utara,
buktinya dalam kurung waktu 3 bulan tercatat 64 kasus terjadi dengan berbagai
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Malut
minta pada pijak aparat penegak hukum  agar memproses dan memberikan hukuman sehingga
menjadi efek jera bagi para pelaku. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PPA Malut
Musrifa Alhadar saat menyampaikan sambutan dalam peran media dalam pemberitaan
kekerasan perempuan dan anak, Rabu (30/3)

Musrifa mengaku pandemi Covid-19, yang terjadi saat
ini bukan saja menimbulkan krisis kesehatan tetapi juga krisis ekonomi dan
krisis sosial. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan penghasilan
dialami banyak karyawan menyebabkan penghasilan keluarga juga berkurang. Kondisi
seperti ini bisa menjadi salah satu pemicu hadirnya kekerasan pada kaum
perempuan dan anak.

“Selama Pandemi Covid-19 berlangsung , tingginya angka kekerasan yang
terjadi di Indonesia juga mencerminkan tingginya aksi kekerasan yang terjadi di
setiap daerah, Data Sistem Informasi Online (SIMFONI-PPA)di Maluku Utara pada
tahun 2021 tercatat ada 292 kasus kekerasan, dengan bentuk kekerasan terbanyak,
kekerasan seksual dan angka tertinggi terjadi di Kota Ternate,”ungkapnya.

Lanjut dia, peran media massa sangat penting untuk memberikan edukasi pada
masyarakat, juga memberikan perlindungan terhadap korban dalam pemberitaaan
atau tidak menyudutkan korban, karena sangat berdampak negative bagi korban.Pentingnya media massa
berperan menyajikan berita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemberitaan kekerasan pada perempuan dan anak, sebaiknya disajikan oleh media
dengan memenuhi kode etik jurnalistik yang betul dan sesuai dengan UU Pers yang
berlaku saat ini. Bukan berita yang menyudutkan atau merugikan salah satu pihak,”Harapnya.

sekedari diketahu dalam kegiatan itu menghadirkan para narasumber Dr Herman Oesman (Dosen Sosiolog UMMU), Saiful Bahry (Dosen Psikologi UMMU), Wakil ketua Dewan Pers Jamalul Insan, dan Kepala Biro Adpim Setda Malut Rahwan K suamba serta Kasubdit IV unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Anita  dengan perserta diskusi selain dari awak media juga dari petugas UPT PPA Kota Ternate.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan