Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Bahas RUU Kepulauan, Wali Kota Ternate Saran Status Pemerintahan dan Urusan Wajib Dipertegas

Bahas RUU Kepulauan, Wali Kota Ternate Saran Status Pemerintahan dan Urusan Wajib Dipertegas

Walikota Ternate Tauhid Soleman

PUBLIKA-Ternate, Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, mendorong agar rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur soal pengelolaan wilayah, tetapi juga memberikan penegasan terhadap nomenklatur pemerintahan di daerah kepulauan.

Masukan tersebut disampaikan Tauhid kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepulauan DPR RI saat melakukan kunjungan ke Maluku Utara, Rabu (30/9).

Menurut Tauhid, jika RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang, harus ada pembedaan yang jelas antara nomenklatur pemerintahan daerah secara umum dengan pemerintahan yang memiliki karakteristik kepulauan.

“Kalau rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang, maka penyebutan nomenklatur itu harus diperjelas,” kata Tauhid.

Ia mencontohkan, nomenklatur pemerintahan perlu memberikan penegasan terhadap karakteristik wilayah kepulauan. Misalnya, pemerintah provinsi dapat disebut sebagai pemerintah provinsi kepulauan, pemerintah kabupaten menjadi pemerintah kabupaten kepulauan, dan pemerintah kota menjadi pemerintah kota kepulauan.

Menurut dia, penegasan tersebut juga dapat diterapkan hingga tingkatan pemerintahan di bawahnya sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah, termasuk kecamatan dan desa kepulauan.

Tauhid menilai, pengaturan nomenklatur tersebut penting agar keberadaan UU Kepulauan benar-benar memberikan ruang yang jelas bagi daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.

BACA JUGA:Pemprov Malut Siapkan Bukti Sejarah dan Peta Tiga Pulau Diklaim Papua Barat Daya

“Artinya, memberikan penegasan bahwa rancangan undang-undang kepulauan itu memang memberikan porsi yang jelas terkait nomenklatur maupun pembahasan dalam tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Selain persoalan nomenklatur, Tauhid juga menyoroti pengaturan mengenai urusan pemerintahan yang berkaitan dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Ia meminta agar sejumlah urusan yang selama ini masuk dalam kategori urusan pilihan dapat dipertimbangkan untuk menjadi urusan wajib apabila RUU Kepulauan disahkan.

Tauhid beralasan, perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mandat kepada pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Kalau pilihan kan bisa ada, bisa tidak. Tapi kalau ini menjadi undang-undang kepulauan, maka hal-hal yang terkait dengan masyarakat kepulauan itu sebenarnya menjadi urusan wajib,” tegasnya.

BACA JUGA:RUU Daerah Kepulauan Masuk Babak Penting, Pansus DPR RI Serap Aspirasi Malut

Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam penyusunan RUU Kepulauan, sehingga regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu menjawab karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.

Bagi Tauhid, kekhususan geografis wilayah kepulauan tidak cukup hanya disebut dalam regulasi, tetapi harus diterjemahkan secara jelas dalam struktur pemerintahan maupun pembagian kewenangan.

Dengan demikian, UU Kepulauan nantinya tidak berhenti pada pengakuan terhadap karakteristik kepulauan, tetapi juga memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kepulauan.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan