Publikamalut.com
Beranda Daerah Masalah Lingkungan dan Ancaman Penyakit Menular di Lingkar Tambang Malut

Masalah Lingkungan dan Ancaman Penyakit Menular di Lingkar Tambang Malut

Foto Ilustrasi (sumber IA)

PUBLIKA-Ternate, Aktivitas pertambangan di Maluku Utara, khususnya di wilayah lingkar tambang Halmahera Tengah (Halteng), tidak hanya menjadi sorotan dari sisi ekonomi dan investasi. Dampak terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan juga mulai menjadi perhatian serius.

Hal ini terungkap dalam rapat bersama antara Pemprov dan BPK Perwakilan Malut atas pemeriksaan pendahuluan terkait Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Ketahanan Energi, di Kediaman wagub Malut di Crysan Ternate, Jumat (18/09/2026). Dalam rapat dipimpin langsung Asisten II Setda, Sei Haryanti Hatari dihadiri beberapa OPD dilingkungan Pemprov Malut.

Dalam pertemuan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provins Maluku Utara menyoroti sejumlah persoalan kesehatan yang berpotensi meningkat seiring tingginya aktivitas pertambangan dan mobilitas tenaga kerja dari luar daerah, termasuk tenaga kerja asing (TKA).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peningkatan kasus penyakit menular, termasuk HIV/AIDS. Mobilitas pekerja yang tinggi dinilai menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi melalui penguatan layanan kesehatan dan pemeriksaan rutin.

Selain penyakit menular, Dinkes juga mencatat potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta malaria impor yang dapat terbawa oleh pekerja dari daerah lain.

Tak hanya itu, persoalan kualitas air juga menjadi perhatian. Aktivitas industri dan pertambangan berpotensi memberikan dampak terhadap sumber air minum masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.

Dinkes bahkan mengingatkan adanya potensi dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan logam berat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, Dinkes Malut melakukan monitoring secara rutin terhadap klinik-klinik perusahaan. Pemeriksaan kesehatan atau medical check up secara berkala terhadap karyawan juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan kesehatan akibat aktivitas kerja maupun lingkungan.

Di sisi lain, persoalan pengawasan lingkungan juga menghadapi kendala kewenangan.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa pengawasan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan terhadap perizinan yang menjadi kewenangan gubernur.

Sementara kegiatan pertambangan dengan izin yang diterbitkan pemerintah pusat tidak sepenuhnya dapat diawasi langsung oleh pemerintah daerah karena terbatasnya kewenangan.

Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan anggaran pengawasan. DLH mengungkapkan anggaran pengawasan lingkungan yang tersedia hanya berkisar Rp400 juta hingga Rp450 juta, yang bersumber dari pemerintah pusat.

Dengan luasnya wilayah pertambangan di Maluku Utara, anggaran tersebut dinilai belum mampu mendukung pengawasan secara optimal dan menjangkau seluruh kawasan pertambangan.

DLH juga menyoroti persoalan kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Dokumen lingkungan yang telah menjadi dasar operasional perusahaan, menurut DLH, harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Persoalan pencemaran air dan potensi kerusakan lingkungan di kawasan lingkar tambang juga membutuhkan pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dinilai menjadi hal penting, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang izinnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan