Fraksi Gerindra-PKS Soroti Rumpon Nelayan Maluku Utara, Pemerintah Jangan Asal Tertib
PUBLIKA-Sofifi, Penertiban rumpon nelayan di perairan Maluku Utara menuai perhatian anggota DPRD Malut fraksi Partai Gerindra dan PKS. Dengan meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan penertiban, melainkan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan memastikan nelayan memahami wilayah yang diperbolehkan untuk pemasangan rumpon.
Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Partai Gerindra Mislan Syarif menyoroti persoalan penangkapan ikan ilegal serta penertiban rumpon yang kini menjadi masalah bagi masyarakat nelayan.
Ia meminta aparat maupun pihak berwenang tidak langsung melakukan penertiban terhadap rompong milik masyarakat sebelum memberikan sosialisasi yang jelas.
“Seharusnya jangan langsung diadakan penertiban, tapi disosialisasikan. Terutama di mana alur-alur yang boleh dipasang rumpon,” tegasnya.
Menurut dia, sosialisasi penting agar nelayan mengetahui lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk memasang rumpon. Jangan sampai nelayan telah mengeluarkan modal besar untuk membuat alat bantu penangkapan ikan tersebut, namun kemudian hilang karena dilakukan penertiban.
“Jangan sampai nelayan kita sudah mencari modal yang besar untuk menciptakan sebuah rumpon alat tangkapnya, tetapi tiba-tiba ditertibkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan posisi geografis Maluku Utara yang berada dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 714 dan WPP NRI 716.
Karena itu, pemerintah diminta menyampaikan secara terbuka alur atau zona yang dapat digunakan nelayan untuk memasang rumpon.
“Coba kita sosialisasikan alur-alur mana yang bisa nelayan kita memasang rumponnya di situ atau jalur-jalur yang mana,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan rumpon harus dilihat dari sisi ekonomi masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tidak mematikan mata pencaharian nelayan kecil.
“Saya kira ini menjadi perhatian, karena semuanya ujung-ujungnya untuk peningkatan ekonomi kita, terutama ekonomi rakyat kita yang paling bawah,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Anggota DPRD Malut dari Fraksi PKS, Is Suaib, menyampaikan keluhan nelayan Pulau Hiri yang mendatanginya terkait pemotongan rumpon. Menurutnya, rumpon menjadi salah satu lokasi nelayan mencari ikan sekaligus menopang pendapatan ekonomi keluarga.
“Rumpon salah satu lokasi para nelayan mencari ikan. Kalau dipotong, kami dapat pendapatan dari mana,” kata Is Suaib menyampaikan aspirasi para nelayan.
Ia mengatakan para nelayan telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Gubernur Maluku Utara. Is Suaib juga meminta pemerintah memperhatikan investasi yang telah dikeluarkan nelayan untuk membuat rumpon secara mandiri.
Menurutnya, keberadaan rumpon di Maluku Utara jumlahnya cukup banyak, namun yang memiliki izin disebut masih sangat terbatas.
“Ini cuma persoalan izin. Sementara rumpon ini salah satu lokasi para nelayan mencari ikan. Maka dari itu pemerintah harus hadir untuk membantu nelayan-nelayan kita,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat nelayan.
Gubernur menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap rumpon-rumpon yang ada.
“Dilakukan sosialisasi yang baik. Kemudian sebelum penertiban lakukan verifikasi dulu, dan setelah itu disosialisasikan tentang bagaimana mendapatkan izin,” kata Sherly.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya ingin melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kesempatan kepada nelayan untuk memahami prosedur dan memenuhi persyaratan perizinan.
Sherly menjelaskan, rompong yang menjadi sasaran penertiban adalah rompong yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan.
“Yang ditertibkan adalah rompong ilegal. Memang benar itu milik mereka, tetapi itu juga rompong ilegal,” tegasnya.
Karena itu, Gubernur meminta nelayan yang ingin rompongnya tetap digunakan untuk segera melengkapi dokumen dan mengurus perizinannya.
“Kalau mereka tidak mau dipotong, bereskan suratnya, jadi bisa jalan terus,” ujarnya.
Sherly menambahkan, pemerintah akan melakukan pendataan terlebih dahulu. Rumpon yang memenuhi seluruh persyaratan dan masih sesuai dengan kuota akan diproses izinnya.
“Sekarang didata. Kemudian jika memenuhi semua persyaratan dan kuota dibuat izinnya maka lanjut. Tapi kalau tidak memenuhi persyaratan maka ditertibkan,” jelasnya.(red)






