Kejari Tahan Staf Ahli Gubernur Malut, Diduga Terseret Kasus Proyek TPI Goto
PUBLIKA-Sofifi, Staf Ahli Gubernur Maluku Utara bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Abdullah Assagaf resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto.
Abdullah Assagaf yang merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka bersama MS, Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera selaku pelaksana proyek.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar saat memberikan keterangan, Rabu (2/9/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan TPI Goto senilai Rp2,921 miliar yang dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 dengan masa pekerjaan 210 hari.
Dalam penyidikan, Kejari menemukan dugaan bahwa pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2021 tersebut tidak dilaksanakan oleh pemenang tender sebagaimana struktur resmi perusahaan.
Pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ujar Sabar.
Lebih jauh, penyidik menemukan realisasi fisik proyek hingga berakhirnya masa kontrak hanya mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Namun, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan belum mencapai target sebagaimana kontrak.
Penyidik juga menduga dokumen tersebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik secara memadai di lapangan. Meski pekerjaan belum selesai, pembayaran proyek kemudian dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Tak hanya itu, penyidik menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris bersangkutan. Identitas notaris tersebut disebut telah dicatut dalam dokumen yang berkaitan dengan proyek.
Negara Rugi Rp779 Juta
Perkara ini turut diperkuat hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp714.504.088,65 pada pekerjaan pembangunan TPI Goto serta Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan.
Kerugian negara itu berkaitan dengan kekurangan volume serta ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp779.504.088,65,” jelas Sabar.
Dengan penahanan Abdullah Assagaf dan MS, proses hukum kasus dugaan korupsi proyek TPI Goto kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Kejari Tidore Kepulauan masih mendalami rangkaian pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pekerjaan hingga pencairan pembayaran proyek.(red)







