Publikamalut.com
Beranda Daerah Bapenda Malut Akui Tunggakan Pajak PT NHM Belum Lunas

Bapenda Malut Akui Tunggakan Pajak PT NHM Belum Lunas

Kepala Bapenda Malut Zainab Alting (dok_Yudi/RRI.)

PUBLIKA-Sofifi, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara mengakui perusahaan tambang emas raksasa yang beroperasi di teluk Kao Halmahera Utara yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) belum lunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun pajak air permukaan (PAP).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Malut dan instansi terkait lainnya, tertanggal 22 Desember 2025 dengan nomor :29/LHP/PJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 menyebutkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor perusahaan tambang emas PT NHM sebagaimana termuat dalam lampiran LHP BPK, sebanyak 332 kendaraan dengan nilai tunggakan Rp 5.6 miliar lebih (Rp 5.667.308.437), selain itu dalam Audit BPK menyebutkan, NHM juga memiliki tunggakan pajak air permukaan (PAP) tahun 2024 dan tahun 2025.

Akibat dari perusahaan menunggak pembayaran pajak, berdampak pada pembangunan daerah.”akibat dari piutang pajak daerah yang belum tertagi tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Malut untuk membiayai belanja daerah,”sebagaimana dikutip dari LHP BPK Perwakilan Malut.

Terkait dengan Piutang pajak daerah di perusahaan tambang, salah satunya pajak kendaraan bermotor PT NHM menjadi temuan BPK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara langsung menanggapinya.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk dua kali pertemuan dengan manajemen PT NHM yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah, dengan pertemuan terakhir dilaksanakan pada 18 Juni 2026.

”Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PT NHM akan menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap, yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) pada akhir Juni 2026, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Juli 2026, dan Pajak Alat Berat (PAB) pada bulan Agustus 2026,”Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Malut Zainab Alting dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Juli 2026.

Sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan tersebut, lanjut Zainab mengaku PT NHM telah merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 861.095.392 pada akhir Juni 2026 sesuai jadwal yang telah disepakati.

Sementara untuk pajak PKB, Zainab mengklaim berdasarkan data pada aplikasi e-Samsat, nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) per 30 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp. 3.266.144.235 dengan jumlah 175 unit kendaraan.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan