Publikamalut.com
Beranda Headline Pinjaman Rp 1 Triliun ke Bank DKI, Pemprov Malut Buka Suara

Pinjaman Rp 1 Triliun ke Bank DKI, Pemprov Malut Buka Suara

Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe

PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Maluku Utara akhirnya buka suara terkait dengan  rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe, saat dikonfirmasi wartawan di kediaman Ternate, Selasa (23/06/2026) mengatakan , pinjaman tidak akan membebani pemerintahan selanjutnya, pasalnya telah dilakukan perhitungan, seluruh kewajiban pembayarannya dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe.

“Pinjaman ini dihitung secara matang berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Targetnya, dua hingga tiga tahun sudah bisa diselesaikan sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya,” ujar Wagub.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak bisa terus bergantung pada sektor pertambangan. Di tengah tantangan fiskal yang ada, pemerintah daerah tetap harus memastikan pembangunan jalan, jembatan, dan sarana konektivitas lainnya berjalan demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Terlepas dari kondisi yang ada, infrastruktur harus dibangun. Ketika jalan dan jembatan terhubung, akses masyarakat menjadi lebih mudah dan roda perekonomian akan bergerak lebih cepat,”jelasnya.

Menurutnya rencana pinjaman tersebut diarahkan ke Bank DKI Jakarta. Jika disetujui dan direalisasikan, dana itu akan difokuskan untuk menyelesaikan berbagai proyek jalan dan jembatan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, sejumlah program prioritas yang menjadi janji politik pemerintahan Sherly–Sarbin juga diharapkan dapat dituntaskan.

Lanjut orang nomor dua di Pemprov Malut itu mengaku usulan pinjaman telah disampaikan kepada DPRD Maluku Utara untuk dibahas lebih lanjut. Keputusan akhir, kata dia, sepenuhnya berada di tangan lembaga legislatif.

“Kami hanya mengajukan untuk dibahas. Apakah pinjaman ini disetujui atau tidak, itu merupakan hak prerogatif DPRD,” tegasnya.

Orang nomor dua d Pemprov Malut mengaku jika Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan hak-hak daerah dapat diterima secara maksimal dari pemerintah pusat, kebutuhan untuk melakukan pinjaman dalam jumlah besar kemungkinan tidak akan terjadi.

“Kalau dana bagi hasil yang menjadi hak daerah bisa diterima sepenuhnya, mungkin kebutuhan pinjaman tidak sebesar ini. Namun pemerintah tetap harus mencari solusi agar pembangunan tidak terhenti,” pungkasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan