Wagub Malut Tekan ASN Taat LHKPN: 7 Pejabat Masih Membandel
PUBLIKA—Sofifi, Mengawali hari pertama kerja usai libur Idulfitri, Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, langsung memberi peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar segera menuntaskan kewajiban pelaporan harta kekayaan periode 2025.
Didampingi Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, penegasan itu disampaikan Sarbin dalam rapat terbatas bersama jajaran pimpinan OPD di Ruang Rapat Sekda, awal pekan.
Sarbin menekankan bahwa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Masih ada tujuh pejabat yang belum melapor,” tegas Sarbin, mengingatkan pentingnya kepatuhan sebagai bagian dari integritas aparatur pemerintah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada ASN dan wajib lapor yang telah patuh menyampaikan LHKPN tahun ini. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam jalannya rapat dijelaskan, LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan penyelenggara negara terkait seluruh harta kekayaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Kewajiban ini menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi serta memperkuat kepercayaan publik.
Sementara itu, Sekdaprov Samsuddin Abdul Kadir mendorong seluruh OPD teknis untuk mempercepat proses validasi berbagai data strategis, mulai dari rencana kerja belanja, laporan kegiatan usaha, hingga data perizinan.
Menurutnya, percepatan layanan administrasi tersebut sangat krusial dalam mendukung akselerasi pembangunan daerah, termasuk penyediaan infrastruktur dan pelaksanaan program-program prioritas Pemprov Maluku Utara.
“Sinkronisasi data dan percepatan layanan menjadi kunci agar program strategis bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Pemprov Maluku Utara berharap, melalui langkah tegas ini, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN terus meningkat. Sinergi antara pemerintah daerah dan KPP Pratama juga diharapkan semakin kuat guna mendorong optimalisasi penerimaan pajak sebagai penopang pembangunan daerah.(red)





