Publikamalut.com
Beranda News Fraksi Golkar Desak Gubernur Sherly Evaluasi OPD Pengelola Penerima Daerah

Fraksi Golkar Desak Gubernur Sherly Evaluasi OPD Pengelola Penerima Daerah

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Malut Cornelia Macpal (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Tahun 2026 merupakan tahun tantangan bagi Pemerintah Provinsi Malut dalam merancang APBD harus efisiensi belanja, prioritas anggaran yang tepat dan percepatan
upaya kemandirian fiskal.

Pasalnya Pendapatan Daerah yang direncanakan Tahun 2026 terdapat penyesuaian pendapatan transfer keuangan daerah (TKD) yang cukup drastis dan realisasi PAD tahun 2025 yang tidak mencapai target.

Juru BicaraFraksi Partai Golkar DPRD Malut, Cornelia Macpal mengatakan pengurangan pendapatan TKD Rp 700 miliar lebih memiliki dampak yang signifikan dan menyeluruh terhadap kapasitas fiskal, belanja, dan kualitas layanan publik di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

”Dampak utamanya adalah penurunan kemampuan daerah untuk membiayai belanja prioritas,”ujarnya.

Disisi lain kemampuan penerimaan PAD masih belum optimal masih terdapat loss potensial pada beberapa jenis pajak daerah seperti PKB, BBNKB, pajak alat Berat, pajak air permukaan, sedangkan Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor yang merupakan primadona pemerimaan PAD tidak mempunyai data base yang tepat sehingga belum dapat dilakukan rekonsiliasi secara benar.

“PAD tahun 2026 dirancang sebesar Rp1.165.611.217.937,00 berkurang jika dibandingkan pada APBD Perubahan tahun 2025 Rp 1.167.718.897.697. Data target PAD dalam perubahan APBD 2025 juga belum tentu terealisasi 100 persen”katanya.

Hal ini perlu mendapat perhatikan dari Gubernur untuk mengevaluasi kinerja OPD yang mengelola pajak daerah dan retribusi daerah. Terhadap pengelolaan Retribusi daerah juga
mengalami ketidak mampuan mengoptimalkan penerimaan pendapatan retribusi daerah,”desaknya.

BACA JUGA:Rancangan APBD Maluku Utara 2026 Turun Rp 2.7 Triliun

Menurutnya, Maluku Utara dengan potensi penerimaan PAD yang tinggi sudah seharusnya merancang Grand Desain PAD untuk memetakan potensi penerimaa PAD dengan strategi yang benar dan tepat sasaran.

“Berdasarkan data tersebut, menunjukkan tahun 2026 kemampuan fiskal Provinsi Maluku Utara menurun dratis yang mengharuskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mampu mengelolan pendapatan daerah yang efektif,”harapnya.

BACA :Tok! DPRD Sahkan Pendapatan Daerah Rp 3.5 Triliun, APBD-P Malut 2025 Surplus

Fraksi partai Golkar menyarankan kepada Gubernur  untuk mengoptimalkan potensi piutang daerah yang merupakan hak daerah yang belum tertagih sesuai data LKPD Audited Tahun 2024 yakni utang PAD lainnya Rp 15 miliar utang tuntutan ganti rugi Rp 12 miliar yang harus ditagih.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan