Ratusan ASN Pemprov Maluku Utara Jalani Sidang

PUBLIKA-Sofifi, Ratusan ASN dilingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara jelani sidang kedisiplinan, pasalnya tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut, tanpa alasan yang jelas.
Dari data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut sebanyak 147 ASN Pemprov Malut yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) menjalin sidang kedisiplinan.
“Hari ini sudah mulai sidang sebanyak 13 ASN yang dipanggil namun yang hadiri sidang hanya 9 ASN,”Hal ini disampaikan Al Husen Albaar Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Provinsi Malut, Rabu (16/04).
Husen mengatakan ASN yang disidang karena tidak menjalankan tugas selama 10 hari secara berturut-turut.”Hari ini yang kami sidang itu rata-rata terkait dengan kedisiplinan meninggalkan tugas sacara berturut-turut selama 10 hari,”ujarnya.
Menurutnya ASN yang disidang ini berpotensi akan kena sanksi berupa menahan gaji karena tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas.
”Gaji mereka bulan Maret sudan ditahan karena tidak masuk kerja selama beberapa hari tanpa ada alasan,”ucapnya.
BACA JUGA:Pemprov Anggarkan Rp 11 Miliar Untuk Keberangkatan JCH Maluku Utara
“bisa dilakukan pembayaran jika dalam sidang kedisiplinan ini, memberikan bukti yang jelas misalnya tidak berkantor karena sakit maka harus ada surat keterangan dari dokter,”kata Husen menambahkan.
Disentil terkait dengan sidang etik ASN, kata Husen belum sampai kesitu nanti setelah hasil sidang kedisiplinan jika kesimpulan ada yang kena etik mana dilanjutkan ke etik.
”Jika ada yang melanggar kode etik ASN mana majelis akan melanjutkan sidang hukuman,”bebernya.
Majelis sidang kedisiplinan ASN ini terdiri dari perwakilan dari Inspektorat, BKD dan atasan langsung yang berlangsung di ruang BKD Provinsi Malut.”Sidang kedisiplinan ASN ini mungkin berlangsung selama satu pekan sudah tuntas,”terangnya.(red)